Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menyebar Maklumat Wali Kota yang berisi tentang imbauan kepada masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas ibadah puasa kaum muslim di wilayah setempat.
"Saat ini sedang dalam tahap pematangan materi. Namun isinya tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, maklumat itu akan ditujukan kepada lima komponen masyarakat, yakni kaum muslimin, warga yang tidak menjalankan puasa, kalangan pengusaha makanan dan minuman, pengusaha hiburan, dan komponen masyarakat lainnya.
"Dalam aturan itu juga dimuat larangan tempat hiburan beroperasi pada H-3 menjelang Ramadhan, selama bulan Ramadhan, hingga H+3 pascalebaran," katanya.
Menurut dia, maklumat tersebut dikeluarkan agar warga bisa menjalankan ibadah Ramadhan secara sungguh-sungguh, tidak terganggu oleh ingar bingar tempat hiburan yang lokasinya banyak berdekatan dengan permukiman warga.
"Maklumat ini merupakan bentuk dari implementasi sikap toleransi beragama di tengah masyarakat Kota Bekasi yang mayoritas beragama Islam," katanya.
Rahmat mengatakan, maklumat itu akan disosialisasikan kepada masyarakat serta diintensifkan pengawasannya di lapangam.
"Sehingga sebelum datangnya bulan puasa, seluruh kegiatan yang terkait tempat hiburan di Kota Bekasi bisa ditutup secara total," katanya.
Pemkot Bekasi Sebar Maklumat Ramadhan
Jumat, 12 Juni 2015 9:24 WIB
Dimuat larangan tempat hiburan beroperasi pada H-3 menjelang Ramadhan, selama bulan Ramadhan, hingga H+3 pascalebaran.