Bogor, (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima yang berada di atas pedestrian sepanjang Jalan Semeru.
Sekitar 100 personel Satpol PP dikerahkan untuk membongkar puluhan lapak yang berjejer di sisi kiri dan kanan pedestrian Jalan Semeru sepanjang kurang lebih satu km.
"Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik bahwa berjualan di pedestrian melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Pedagang sudah kita minta untuk membongkar sendiri lapaknya, jika tidak kita tertibkan," kata Kepala Satpol PP Eko Prabowo.
Dengan menggunakan dua truk Satpol PP, sejumlah perlengkapan milik PKL diamankan petugas, seperti kursi duduk, beberapa krat minuman, terpal, dan galon.
Tidak ada perlawanan dari para pedagang, sebagian besar sudah ada yang membongkar sendiri lapaknya, sebagian lagi menyembunyikannya ke dalam perkarangan ruko.
Petugas juga memotong satu meteran listrik yang dipasang khusus untuk para pedagang yang berjualan di depan RS Marzuki Mahdi.
Pemutusan meteran tersebut sempat diprotes oleh sejumlah pedagang, karena mereka telah membayar pemasangan listrik tersebut.
"Pemasangan meteran itu ilegal, harusnya PLN tidak memasang listrik kepada para PKL yang berjualan di atas trotoar," katanya.
Eko mengatakan, banyak temuan pelanggaran dalam penertiban PKL di Jalan Semeru.
Penertiban tersebut bukan yang pertama kali dilakukan, tetapi sudah untuk yang kesekian kali.
Tetapi, pedagang tetap kembali dan menguasai trotoar.
"Ada oknum tertentu yang `membengkingi` pedagang ini untuk berjualan di trotoar. Ini yang menjadi temuan kita, masih ada aparat yang bermain dalam mengakomodasi pedagang berjualan di tempat terlarang," katanya.
Menurut Eko, PKL adalah pedagang bergerak yang tidak menetap.
Setelah selesai berjualan, lapak atau gerobok juga harus dibawa pulang tidak dibiarkan di trotoar.
Namun, faktanya para pedagang tersebut berjualan dan menetap di atas trotoar.
"PKL itu `mobile`, bergerak. Selesai jualan, yang gerobok juga dibawa pulang, tidak dibiarkan berada di trotoar. Ini yang melanggar aturan dan kita tindak," kata Eko.
Sementara itu, seorang pedagang es buah yang berjualan di depan RS Marzuki Mahdi dan biasa disapa Pak Kumis mengaku telah berjualan selama 15 tahun di lokasi tersebut.
Penertiban itu bukanlah yang pertama kali dialaminya.
"Sudah sering juga kena penertiban, tapi kita harus bagaimana. Kami butuh tempat untuk berjualan, mencari makan," katanya.
Pak Kumis mengaku selama berjualan di Jalan Semeru ia tidak dikenai biaya sewa, hanya untuk biaya listrik dan kebersihan.
Pedagang di depan Marzuki Mahdi tersebut juga ada koordinatornya.
"Tadi malam sudah diinfokan mau ada penertiban, tapi kata koordinator tidak apa-apa boleh berjualan," katanya.
Setelah pembongkaran dilakukan, sekitar 30 menit petugas Satpol PP meninggalkan lokasi, sejumlah PKL kembali menduduki lokasi yang telah dibongkar.
Sekitar empat gerobok di antaranya pedagang gorengan, es buah, bubur ayam, dan pedagang buah, mulai berjualan lagi di lokasi.
Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak PKL Jalan Semeru
Selasa, 9 Juni 2015 16:46 WIB

Sejumlah petugas Satpol PP Kota Bogor membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di jalan DR.Sumeru, Kota Bogor, Jabar, Selasa. (Foto Antara/ Arif Firmansyah)
Ada oknum tertentu yang `membengkingi` pedagang ini untuk berjualan di trotoar.