Bogor (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminjamkan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP di Ciawi Kabupaten Bogor kepada Pemerintah Kota Bogor untuk dimanfaatkan menjadi pusat isolasi pasien COVID-19 non-rumah sakit.
Kesepakatan peminjaman Gedung Pusdiklatwas BPKB tersebut dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kepala Pusdiklatwas BPKP, Arief Trihardiyanto, di Aula Pusdiklatwas Kampus 2 BPKP, Pandansari, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, juga hadir sebagai saksi.
Baca juga: Penyiapan hotel tempat isolasi pasien COVID-19, Pemkot Bogor akan berkoordinasi dengan BPKP Jabar
Pada kegiatan tersebut, Bima Arya didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sri Nowo Retno, Direktur Utama RSUD Kota Bogor Ilham Chaidir, dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Adi Novan.
Setelah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, Bima Arya bersama rombongan diantar oleh Kepala Pusdiklatwas BPKP Arief Trihardiyanto dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, melihat-lihat kondisi Gedung Pusdikatwas BPKB.
Pemerintah Kota Bogor akan memanfaatkan Pusdiklatwas Kampus 2 BPKP Ciawi berkapasitas 128 tempat tidur, sebagai pusat isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala atau OTG dan gejala ringan.
Baca juga: Hotel untuk isolasi pasien COVID-19 di Kota Bogor sedang menunggu review BPKP
Menurut Bima Arya, Pemerintah Kota Bogor terus melakukan semua ikhtiar penguatan tracing, testing, dan treatment (3T) untuk menekan angka penularan COVID-19.
Unntuk tracing, Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor terus melakukan pengawasan sampai pada tingkat lingkungan masyarat, untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Isolasi mandiri OTG, Pemkot Bogor siapkan 300 kamar hotel
Untuk testing, Pemerintah Kota Bogor menguatkan pelaksanaan tes cepat serta tes swab untuk mengetahui secepatnya penularan COVID-19. Kemudian, treatment dilaksanakan dengan penanganan pasien COVID-19, termasuk ketersediaan tempat perawatan pasien di rumah sakit maupun di tempat khusus.
Bima Arya juga memuji Pusdiklatwas BPKP yang dinilainya lebih dari layak sebagai tempat isolasi khusus bagi pasien COVID-19 dengan kategori OTG dan ringan, serta lokasinya juga tidak jauh dari Kota Bogor.
BPKP pinjamkan Pusdiklatwas di Ciawi untuk isolasi pasien COVID-19 Kota Bogor
Jumat, 5 Maret 2021 9:46 WIB
Pemerintah Kota Bogor akan memanfaatkan Pusdiklatwas Kampus 2 BPKP Ciawi berkapasitas 128 tempat tidur, sebagai pusat isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala atau OTG dan gejala ringan.