Bogor, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Hak Cipta kepada masyarakat dan penjual CD/VCD/DVD untuk melindungi hasil karya anak negeri.
"Masih banyak peredaran CD/DVD dan VCD bajakan di Kota Bogor, tentu saja ini merugikan pencipta dan melanggar undang-undang hak cipta," kata Kepala Seksi Pos Telekomunikasi dan Informasi Publik Kominfo Kota Bogor Firman di Bogor, Selasa.
Ia mengatakan, selain mensosialisasikan tentang Undang-Undang Hak cipta, juga dilakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2005 terkait perlindungan yang sama terhadap hak cipta.
"Sosialisasi ini sebagai langkah antisipastif melindungi hak cipta anak bangsa, dengan mengurangi peredaran VCD, DVD, dan CD bajakan di masyarakat," katanya.
Dikatakannya, sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Bogor dilakukan di pasar-pasar, dan beberapa pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bogor dengan cara memberikan pengarahan langsung tentang dua Undang-Undang dan Peraturan pemerintah terkait hak cipta.
"Kita sampaikan sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran hak cipta tersebut, bisa berupa denda dan kurungan," katanya.
Selain memberikan pengarahan petugas Kominfo juga melakukan penempelan stiker berisi himbauan untik tidak membeli CD, DVD dan VCD bajakan yang ada di pasaran. Sosialisasi tersebut dilakukan di 10 titik, untuk tahap pertama dilaksanakan di Pasar Bogor.
"Dalam sosialisasi ini kami menurunkan 25 anggota tim gabungan dari Kominfo, Satpol PP dan Kepolisian," katanya.
Ia mengatakan, sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap, setiap bulannya. Untuk bulan Maret sosialisasi dilakukan di satu lokasi, selanjutnya Kominfo akan melakukan evaluasi dari sosialisasi tersebut untuk menentukan lokasi berikutnya.
"Diharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat tidak lagi membiasakan diri membeli CD, VCD maupun DVD bajakan sehingga para pencipta karya seni dapat terlindungi karyanya," kata dia.
Pemkot Bogor Sosialisasikan Undang-Undang Hak Cipta
Rabu, 25 Maret 2015 9:33 WIB
Kita sampaikan sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran hak cipta tersebut, bisa berupa denda dan kurungan."