Bogor, (Antara Megapolitan) - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, mendapat surat peringatan dari Hakim Pengadilan Negeri setempat setelah kedapatan melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Surat peringatan tersebut diberikan setelah inspeksi mendadak dan razia yang dilakukan Satgas KTR di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, DPRD, Bappeda dan BPPT, di Bogor, Selasa.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania menyebutkan, surat peringatan diberikan sebagai teguran awal kepada pejabat yang membiarkan adanya pelanggaran KTR di ruang kerjanya.
"Tiga kali peringatan diberikan, pejabat tersebut akan dijatuhkan denda sesuai dengan Perda yakni Rp1 juta untuk kepala lembaga dan Rp5 juta untuk kepala badan," katanya.
Dalam sidak dan razia KTR oleh Satgas gabungan Satpol PP, Polres Bogor Kota, Dinas Kesehatan dan LSM NoTC serta Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR) ditemukan bukti-bukti pelanggaran Perda KTR diantaranya terdapat puntung rokok, serta asbak di ruang kerja pegawai.
Barang bukti tersebut ditemukan diantaranya di ruang Bagian umum, Bagian Urusan Dalam, Bagian Kemasyarakatan, Bagian Pemerintahan, dan Ruangan Kantor Sekretaris Daerah.
Petugas yang menemukan langsung mengamankan barang bukti, tercatat ada tujuh asbak rokok, 27 puntung rokok dan dua bungkus rokok yang ditemukan di 27 titik di lingkungan Balai Kota, DPRD, Bappeda, dan BPPT.
Temuan tersebut langsung dibuatkan berita acaranya, petugas mengirimkan kepada pejabat yang bertanggungjawab di ruangan tersebut untuk mengikuti sidang di mobil operasional Razia Tipiring KTR milik Satpol PP.
Di dalam mobil sudah ada Hakim dari Pengadilan Negeri, Jaksa dan panitera yang akan menyidang pelanggaran tersebut, lalu memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama kepada pelanggar Perda KTR. Dari lima lembaga pemerintah yang terkena pemanggilan, salah satu lembaga dari Bagian Pemerintahan tidak hadir dalam persidangan.
"Laporan hasil razia ini nantinya akan kita sampaikan oleh Satpol PP kepada Wali Kota Bima Arya Sugiarto, agar ditindaklanjuti kalau pelanggaran KTR masih terjadi di lingkungan pemerintahan," kata Nia.
Sementara itu Kepala Bagian Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili menegaskan, pihaknya siap menindak pejabat maupun pegawai manapun yang kedapatan melanggar Perda KTR.
"Kita berharap kedepan kejadian serupa tidak terulang, tidak ada lagi yang merokok di tempat kerja. Sanksi tegas akan kita berikan, tiga kali surat panggilan, pimpinan lembaga maupun kepala badan akan dikenai denda," katanya.
Dalam razia KTR tersebut, anggota Satgas tidak menemukan seorang pelanggar yang kedapatan merokok di lokasi sasaran. Menurut informasi yang berkembang, razia Tipiring sudah lebih dahulu "bocor" sehingga banyak menghindar dengan tidak merokok saat razia digelar. Bahkan sehari sebelum razia digelar, tertera pengumuman di gedung DPRD yang menyampaikan informasi akan ada razia KTR dan penghuni gedung diminta untuk tidak merokok selama operasi berlangsung.
Pejabat Pemkot Bogor Diberi Peringatan Langgar KTR
Selasa, 24 Maret 2015 20:55 WIB
Tiga kali peringatan diberikan, pejabat tersebut akan dijatuhkan denda sesuai dengan Perda..."