Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) di tujuh kawasan mengingat perokok baru di kalangan anak di kota tersebut telah mencapai 29 persen.
“Anak-anak kita di tingkat SMP sudah mulai merokok dan peningkatannya relatif tinggi mencapai 29 persen. Untuk itu kami meningkatkan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok di tujuh kawasan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri saat acara penguatan Tim Satgas KTR pada Perangkat Daerah (PD) di Balai Kota Depok, Selasa.
Supian Suri mengatakan peningkatan kepatuhan kawasan tanpa rokok di tujuh kawasan perlu dibarengi dukungan, kesadaran, dan kepatuhan dari masyarakat.
“Kita sama-sama memahami tujuh kawasan tanpa rokok di mana kita berharap itu benar-benar dipatuhi oleh masyarakat Kota Depok untuk tidak merokok,” katanya.
Langkah kepatuhan terhadap Perda KTR ini juga sebagai upaya menekan perokok baru di Kota Depok, terutama bagi anak-anak yang merupakan generasi penerus.
“Anak-anak kita sudah mulai merokok, ini menjadi kekhawatiran kita, di sisi lain punya harapan besar terhadap mereka, karena mereka generasi emas yang kita harapkan tentunya menjadi generasi yang sehat,” tuturnya
Selain itu, kata Supian penerapan kepatuhan Perda KTR dengan kesadaran masyarakat juga membantu pemerintah dalam mewujudkan kota layak anak dan kota sehat.
“Jadi tantangan tersendiri, kita mengetahui strategi promosi produsen rokok konvensional dan elektrik luar biasa. Mereka melakukan kemasannya ini menjadi tantangan,” katanya.
Sementara tim Satgas KTR juga tak boleh kalah berstrategi untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman ke mereka tentang bahayanya merokok, tuturnya.
Supian menyebutkan tujuh kawasan bebas dari asap rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat yang ditetapkan.
“Pertama kita sampaikan terimakasih kepada Satgas KTR dan upaya yang kita lakukan dengan dukungan salah satunya rekan NGO (Non Government Organization) yang juga terus mendampingi kita, sehingga kita bisa meningkatkan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok,” katanya.
Supian Suri menambahkan Satga KTR juga telah memberikan edukasi tentang bahaya merokok, tes kesehatan kepada anak di sekolah untuk mengetahui kadar rokok di dalam tubuh.
“Dalam waktu dekat juga kita akan melaksanakan kepastian terhadap KTR di lingkungan kerja, di lingkungan kecamatan, kelurahan dan sekolah. Ini merupakan usaha untuk mengurangi anak-anak kita merokok,” terang Supian.
Editor: Indra Gultom
Pemkot Depok beri penguatan Perda KTR di tujuh kawasan
Rabu, 14 Februari 2024 6:47 WIB