Depok (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok dengan penguatan regulasi, penegakan hukum, serta kolaborasi dengan lintas sektor.
"Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimulai dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur KTR, tetapi juga memperluas perlindungan masyarakat dari promosi, iklan, dan sponsor produk tembakau, termasuk rokok elektronik," kata Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah di Depok, Selasa.
Chandra mengatakan keberhasilan implementasi kebijakan KTR di Kota Depok tidak terlepas dari sinergi dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, mitra pembangunan, organisasi masyarakat, dunia pendidikan, fasilitas kesehatan, serta dukungan masyarakat.
Lebih lanjut Chandra menyebut berbagai upaya yang dilakukan itu menjadi bukti bahwa perlindungan kesehatan masyarakat harus terus berkembang. Terlebih dalam menghadapi munculnya produk tembakau dan nikotin jenis baru.
"Kami terus berupaya KTR serta rutin melakukan pengawasan ke masyarakat hingga pelaku usaha," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan melalui penilaian ASEAN Smoke-Free Award 2026 diharapkan berbagai praktik baik yang telah dijalankan dapat memperoleh apresiasi. Selain itu dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas implementasi kebijakan KTR, baik di Kota Depok maupun menjadi contoh wilayah lain.
"Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan Kota Depok dapat menjadi motivasi untuk terus memperkuat implementasi KTR ke depan,” kata Chandra.
Chandra mengatakan Pemkot Depok saat ini menjalani tahap akhir penilaian ASEAN Smoke Free Award 2026. Penilaian wawancara dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting yang berlangsung di Depok City Operations Room (DCOR)
Penilaian tersebut merupakan tahapan terakhir dalam proses seleksi penghargaan tingkat ASEAN yang diberikan kepada daerah dengan komitmen dan inovasi terbaik dalam penerapan kebijakan KTR.
Pewarta: Feru LantaraUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.