Bogor, (Antaranews Bogor) - Organisasi non pemerintah No Tobacco (NoTC) mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memiliki Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok, tetapi sifatnya baru himbauan, ini perlu diperkuat dengan Perda agar ada penagakan hukumnya," kata Ketua NoTC Asep Suheimi saat memberikan orientasi implementasi KTR untuk supir bus dan angkot di aula DLLAJ Kabupaten Bogor, Selasa.
Ia mengatakan, untuk mendorong percepatan lahirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pihaknya telah melakukan sejumlah upaya selain beraudiensi dengan Dinas Kesehatan, dan stakeholder terkait.
Selain itu, NoTC bersama Dinas Kesehatan setempat juga sudah melakukan sosialisasi kepada sejumlah kelompok masyarakat seperti petugas kesehatan di puskesmas, supir angkot, perhimpunan hotel dan restoran, seluruh jajaran Muhammadiyah serta KNPI.
"Perda KTR saat ini sedang dilakukan pembahasan, kita harapkan ini segera disahkan," katanya.
Menurut Asep tidak ada kendala dalam mengesahkan Perda KTR di Kabupaten Bogor, hanya kebutuhan Perda tersebut sebagai payung hukum sangat dibutuhkan segera.
"Masyarakat Kabupaten Bogor sudah tahu adanya Perwali KTR, tetapi penerapannya belum optimal karena tidak ada sanksi, beberapa masyarakat mengatakan sanksi tegas harus diberikan bagi pelanggar KTR," katanya.
Ia mengatakan tingkat kepatuhan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bogor masih rendah, karena masih banyak yang merokok di delapan kawasan yang terlarang bagi untuk merokok.
Terutama di angkutan umum, karena penerapa KTR di Kabupaten Bogor belum maksimal, banyak supir angkot yang terjaring razia Tipiring oleh Satgas KTR Kota Bogor dan wajib membayar denda.
"Dengan perda ini, implementasi kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bogor lebih optimal mengimbangan Kota Bogor yang sudah menerapkan sejak lima tahun lalu," katanya.
Sementara itu, orientasi implementasi KTR untuk sopir bus dan supir angkot dihadiri sekitar 50 orang peserta terdiri dari supir dan pengelola angkutan umum yang ada di Kabupaten Bogor.
Dalam orientasi tersebut DLLAJ, NoTC dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor memberikan sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok kepada para supir. Sopir diberikan informasi tentang bahaya merokok, dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok.
"Jadi KTR ini bukan melarang merokok, tetapi untuk mengatur agar tidak merokok di kawasan yang terlarang. Tujuannya adalah untuk melindungi perokok pasif di antara perempuan, ibu hamil dan anak-anak," kata Sri Basuki Dewi Lestari, Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bogor Wawan Gumelar menyatakan siap mendukung program pemerintah dalam menerapkan kawasan tanpa rokok dengan ikut mensosialisasikan kepada seluruh angkot di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, terdapat 7.000 angkot melayani 65 trayek di wilayah Kabupaten Bogor yang siap untuk mendukung agar Bogor menjadi kabupaten yang sehat.
"Organda siap medukung agar Kabupaten Bogor sehat, kami ikut berpartisipasi selain menjadi kabupaten sehat juga membangkit perekonomian," katanya.
NoTC desak Pemkab Bogor terbitkan Perda KTR
Selasa, 17 Februari 2015 22:03 WIB
"Perda KTR saat ini sedang dilakukan pembahasan, kita harapkan ini segera disahkan,"