Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan semua bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi melanggar protokol kesehatan saat mendaftar menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020.
"Dari hasil pantauan kami di lapangan, seluruh pasangan bakal calon yang hendak mendaftar melanggar protokol kesehatan seperti membawa massa dengan jumlah besar, berdesakan dan ada juga yang tidak menggunakan masker," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto di Sukabumi, Minggu.
Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2020 jelas disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Namun, sayangnya seluruh pasangan bakal calon kepala daerah Kabupaten Sukabumi tidak memerhatikan aturan KPU itu dan bahkan melanggar," katanya.
Baca juga: Pasangan Abu Bakar-Sirojudin jadi yang pertama daftar ke KPU Sukabumi (video)
Pelanggaran itu, kata dia, seperti mengumpulkan massa, iring-iringan saat menunju lokasi pendaftaran di Hotel Augusta Kabupaten Sukabumi hingga berkerumun, di mana kondisi tersebut rawan terjadi penyebaran COVID-19.
Bahkan, jauh hari sebelum pendaftaran yang dibuka pada 4-6 September, kata dia, bakal pasangan calon dan parpol pengusung sudah diingatkan agar tidak membawa massa saat mendaftar di masa pandemi COVID-19 sekarang.
"Kami tidak ingin pelaksanaan pilkada angka kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sukabumi malah melonjak, maka dari itu bakal calon harus dan parpol harus bisa mengingatkan agar tidak kejadian lagi seperti saat pendaftaran," tambahnya.
Namun demikian, Teguh mengapresiasi langkah tegas KPU Kabupaten Sukabumi yang membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam ruangan pendaftaran yang hanya maksimal 20 orang, yakni pasangan bakal calon dan perwakilan parpol pengusung maupun pendukung.
Baca juga: Pilkada Sukabumi dipastikan tidak ada bakal calon dari jalur independen
Bahkan, saat penyerahan berkas persyaratan pendaftaran tidak ada kontak fisik, kemudian orang yang masuk ruangan diperiksa suhu tubuhnya dan wajib menyerahkan hasil rapid tes COVID-19 bagi pengantar dan hasil swab bagi bakal calon kepala daerah.
Tapi, kata dia, disayangkan, setelah keluar dari lokasi pendaftaran bakal calon bersama massa kembali tidak menerapkan protokol kesehatan.
Karena itu, kata dia, ke depannya apalagi masih ada beberapa tahapan yang bisa mengundang massa seperti kampanye, pihaknya mengingatkan kepada bakal calon maupun tim pemenangan agar menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak ada lagi pengumpulan massa dengan jumlah besar.
Baca juga: APK dominasi pelanggaran Pemilu di Sukabumi
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan pihaknya sudah mengimbau dan mengingatkan kepada bakal calon dan tim pemenangannya agar tidak melanggar protokol kesehatan demi keselamatan bersama, karena sesuai PKPU 60 dengan tegas pelaksanaan pilkada wajib menerapkan dan tidak melanggar protokol kesehatan.
Adapun tiga pasangan bakal calon kepala daerah yang resmi mendaftar adalah Abu Bakar-Sirojudin yang diusung PDIP, PPP dan PKB, kemudian Marwan Hamami-Iyos Somantri diusung Partai Golar, PKS, Demokrat dan Nasdem terakhir Adjo Sardjono-Iman Adinugraha diusung Partai Gerindra dan PAN. Pada pilkada ini dipastikan tidak ada calon dari jalur independen.
Bawaslu: Semua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi langgar protokol kesehatan
Senin, 7 September 2020 9:04 WIB
Dari hasil pantauan kami di lapangan, seluruh pasangan bakal calon yang hendak mendaftar melanggar protokol kesehatan seperti membawa massa dengan jumlah besar, berdesakan dan ada juga yang tidak menggunakan masker.