Bekasi, (Antaranews Bogor) - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan hukum yang terkait dengan fasilitas sosial (Fasos)dan fasilitas umum (Fasum) di wilayah setempat.
"Kami sedang giat-giatnya membenahi bidang ini karena selama ini banyak yang menyalahi," kata Rahmat yang menyampaikan hal tersebut saat bertatap muka dengan warga Kecamatan Rawalumbu, Selasa.
Sejumlah penegakan hukum yang saat ini tengah gencar dilakukan Pemkot Bekasi antara lain pembongkaran bangunan-bangunan liar di atas tanah negara Jalan KH. Noer Alie, penyegelan bangunan-bangunan yang tidak berizin, moratorium pemberian izin menara seluler, dan lainnya.
"Kegiatan-kegiatan itu merupakan bukti kalau pemerintah tegas. Sesuatu yang tidak sesuai peruntukan atau melanggar aturan, akan dibongkar," katanya.
Namun demikian, pemerintah tetap mengedepankan pertimbangan-pertimbangan psikologis dalam memutuskan suatu permasalahan semisal pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Ambil contoh, apabila suatu bangunan yang sedang berjalan tetapi IMB-nya tidak ada, kita tidak bongkar tetapi disegel agar mereka yang sedang mendirikan bangunan segera membuat IMB-nya, " katanya.
Lain halnya dengan bangunan yang sudah memiliki IMB tetapi didirikan menyalahi spesifikasi yang tertera, pembongkaran yang akan dilakukan.
Perihal pengurusan IMB, Rahmat menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir pembuatannya sulit. Sebab saat ini Pemkot Bekasi telah mendelegasikan pengurusan IMB di bawah 300 meter persegi ke pihak kecamatan.
"Hal ini dilakukan untuk memangkas jalur birokrasi sehingga masyarakat tidak harus menunggu lama dalam membuat IMB," katanya.
Dalam kesempatan itu juga, Rahmat mengajak warga untuk tidak sungkan menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan kepada aparatur pemerintahan sebagai bentuk partisipasi aktif mewujudkan visi Kota Bekasi yang Maju, Sejahtera, dan Ihsan.
Walkot Bekasi berkomitmen tegakan aturan Fasos/Fasum
Rabu, 10 Desember 2014 11:08 WIB

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa titik parkir liar, titik kemacetan dan daerah rawan banjir, (Foto bekasikota.go.id)
"Sesuatu yang tidak sesuai peruntukan atau melanggar aturan, akan dibongkar,"