Video - ANTARA News bogor

Polres Sukabumi tangkap pemerkosa gadis di bawah umur

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial R (23) warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena diduga telah melakukan delapan kali terhadap gadis di bawah umur, yang masih berusia 15 tahun. 

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pada Senin 7 Agustus 2023 menyampaikan bahwa R ditangkap di rumahnya pada Jumat (4 Agustus 2023) setelah pihak keluarga korban mengadukan ke polisi sehari sebelumnya. Pemerkosaan ini berawal saat tersangka membawa kabur korban sejak 21 Juli. 

Pemerkosaan terjadi berulang hinga delapan kali hingga 2 Agustus lalu di rumah tersangka di Kampung Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah korban pulang ke rumahnya pada 3 Agustus, orang tuanya sempat menanyakan kondisinya. Awalnya korban tidak mengaku tetapi setelah didesak akhirnya remaja putri ini pun mengaku telah dipaksa berhubungan intim oleh tersangka berulang kali.

 Tersangka pelaku pemerkosaan terancam hukuman penjara selama 15 tahun sesuai dengan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

(Antara TV Megapolitan/Aditia Aulia Rohman/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)