Jakarta (ANTARA) - RUU Omnibus Law menjadi perdebatan serius terutama dari kelompok buruh yang menentang adanya RUU tersebut. Kelompok buruh merasa bahwa RUU Omnibus Law lebih banyak merugikan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tiga alasan kuat untuk menolak Omnibus Law Cipta Keja.
Pertama, di dalam RUU Cipta Kerja, tidak lagi diatur waktu kerja tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja. Atau, delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja. Adapun dalam rancangan beleid itu, waktu kerja hanya diatur paling lama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Dengan begitu, ia menilai beleid yang baru tidak mengatur penetapan kerja lima hari atau enam hari. Padahal, hal itu sebelumnya diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Alasan kedua ialah rancangan aturan itu ditengarai akan dimanfaatkan perusahaan untuk memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor tertentu. Meski, ketentuan mengenai jenis pekerjaan itu masih akan diatur melalui peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah. Alasan ketiga dalam omnibus law lembur diatur maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam sepekan. Sebelumnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, lembur hanya boleh dilakukan empat jam dalam sehari atau 14 jam dalam sepekan.
Dalam kesempatan lain Said Iqbal menjelaskan bahwa ada sembilan point yang ditolak dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yaitu : hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, penggunaan outsourching yang bebas, jam kerja eksploitatif, penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas, penggunaan tenaga kerja asing unskilled workers, PHK yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh khususnya kesehatan dan pensiun, dan sangsi pidana yang dihilangkan. Poin-poin inilah yang menjadi dasar bagi kelompok buruh untuk terus menolah RUU Omibus Cipta Kerja.
Penolakan yang kuat tersebut selain dilakukan dari dalam negeri oleh gerakan dari kelompok buruh dan masyarakat sipil juga berpotensi untuk menjadi isu yang lebih strategis di tingkat kawasan atau global mengingat jaringan kelompok buruh dan masyarakat sipil yang menolak RUU Omnibus Law cukup kuat. Selain itu imbas dari perang dagang yang terjadi secara global sangat memungkinkan pihak-pihak asing masuk dalam isu RUU Omnibus Law di Indonesia. Mengingat hal tersebut maka internasionalisasi penolakan RUU Omnibus Law sangat potensial untuk terjadi.
Internasionalisasi Penolakan RUU Omibus Law akan berdampak negatif terhadap iklim ekonomi dan politik di Indonesia. Campur tangan (intervensi) pihak asing dalam masalah dalam negeri justru bisa menimbulkan kegaduhan, terutama jika pihak tersebut menggunakan proksinya sehingga terjadi benturan sesama anak bangsa. Dengan mempertimbangkan dampak yang bisa terjadi maka internasionalisasi Penolakan RUU Omnibus Law harus dicegah.
Untuk mencegah internasionalisasi penolakan RUU Omnibus Law maka harus ada ruang dialog bagi para pemangku kepentingan dalam RUU Omibus Law. Dengan adanya dialog ini maka aspirasi dapat ditampung dan jika terjadi penolakan dapat diselesaikan dengan solusi-solusi yang disepakatai oleh semua pihak. Tentu saja negara juga bisa bertindak tegas jika ada pihak yang tidak mau untuk diajak dialog tetapi justru membawa isu RUU Omnibus Law ini ke jalur lain termasuk ke pihak asing.
Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan RUU Omnibus Law harus proaktif untuk melakukan sosialisasi dan melakukan dialog dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Permasalahan RUU Omnibus Law tidak bisa hanya diselesaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan DPR. Perlu kolaborasi yang kuat melibatkan Kementerian/Lembaga, DPR, masyarakat sipil, buruh dan pihak lain.
Internasionalisasi penolakan RUU Omnibus Law sangat mungkin terjadi, dan jika terjadi maka dampak yang terjadi akan merugikan Indonesia terutama dari aspek ekonomi dan politik. Pencegahan harus dilakukan dengan lebih mengutamakan dialog yang melibatkan semua pihak dan mempererat kolaborasi pada Kementrian dan Lembaga yang berkepentingan. (27/*).
*) Penulis adalah, Pengamat kebijakan publik.
Potensi Internasionalisasi Penolakan RUU Omnibus Law
Minggu, 19 April 2020 20:25 WIB
Pencegahan harus dilakukan dengan lebih mengutamakan dialog yang melibatkan semua pihak dan mempererat kolaborasi pada Kementrian dan Lembaga yang berkepentingan.