Purwakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Jabar mematangkan rencana pembatasan moda transportasi umum yang masuk ke Purwakarta dalam melakukan langkah antisipasi pencegahan virus corona atau COVID-19.
"Sekarang masih dalam pembahasan bersama pihak terkait, agar pada pelaksanaanya nanti tepat dan tidak menimbulkan hal diluar dugaan. Artinya semua menyadari sebagai antisipasi penyebaran wabah COVID-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta Iwan Soeroso Soediro, di Purwakarta, Kamis.
Baca juga: Purwakarta siapkan bantuan untuk warga Rp18 miliar selama penanganan COVID-19
Baca juga: Hasil rapid test 73 warga dan tenaga medis Purwakarta semuanya negatif
Menurut dia, upaya membatasi hilir mudik Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintas ke Purwakarta, terutama yang berasal dari zona merah penyebaran COVID-19 itu bukan pemblokiran, tapi pembatasan.
Langkah itu diambil karena Purwakarta menjadi daerah perlintasan antara Bandung dan Jakarta.
Ia mengatakan, langkah tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan pembatasan Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berasal dari DKI Jakarta.
Iwan mengakui kalau kebijakan itu akan berdampak terhadap pengaturan di Purwakarta yang selama ini menjadi transit lokal.
Baca juga: Puluhan ODP di Purwakarta lakukan rapid test
Baca juga: Bupati Purwakarta tidak akan ambil kebijakan karantina wilayah atasi COVID-19
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memastikan tidak akan mengambil kebijakan "lockdown" atau karantina wilayah dalam menangani COVID-19.
Dalam menangani penyebaran virus corona ini, Pemkab Purwakarta akan mengambil kebijakan berupa pembatasan moda transportasi umum yang masuk ke Purwakarta. (KR-MAK)
Transportasi umum masuk Purwakarta akan dibatasi antisipasi COVID-19
Kamis, 2 April 2020 20:56 WIB
Sekarang masih dalam pembahasan bersama pihak terkait, agar pada pelaksanaanya nanti tepat dan tidak menimbulkan hal diluar dugaan.