Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia, yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, Bendaharawan Pemerintah, yaitu Bendaharawan dan Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.
Selain sebagai pemungut, bendaharawan pemerintah juga sebagai pemotong PPh pasal 21/26 dan pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku. Terkait Pemotong PPh Pasal 21 dapat diuraikan sebagai berikut :
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PPh Pasal 21
PEMBAYARAN HONORARIUM
1. a. Atas pembayaran honor kegiatan kepada NON PNS, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh Jumlah Bruto honor. Pelaporan di SPT diklasifikasikan sebagai Peserta Kegiatan.
b. Atas honor mengajar tiap bulan, Guru Non PNS pemotongan Pasal 21 sbb :
- Memiliki NPWP dan 1 Pemberi Kerja : PPH 21= 5 % x 50 % x (P. Bruto-PTKP)
- Tidak memiliki NPWP /lebih 1 Pemberi Kerja : PPH 21= 5 % x 50 % x P. Bruto
Pelaporan di SPT diklasifikasikan sebagai BUKAN PEGAWAI YG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN
2. Atas pembayaran honor kepada PNS Dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat Final
a. PNS Golongan IV dan Anggota TNI POLRI Perwira Menengah ke atas sebesar 15%
b. PNS Golongan III dan Anggota TNI POLRI Perwira Pertama sebesar 5%
c. PNS Golongan II ke bawah dan Anggota TNI POLRI Tamtama dan Bintara sebesar 0%
PEMBAYARAN HONORARIUM SELAIN PNS
1. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Contoh : Mandor/Tukang.
2. Bukan Pegawai,
adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Diantaranya :
- Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris);
- Artis;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang;
Penghasilan Bukan Pegawai Bersifat Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan.
Pembayaran Honor Kepada PTT / Tenaga Kerja Lepas
Tata Cara Penghitungan :
PPh 21 = (Penghasilan Bruto – PTKP/BUHTDP) x Tarif Pasal 17
Berlaku Ketentuan :
a.Penghasilan tidak di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,-, berlaku Bagian Upah Harian Tidak Dipotong Pajak (BUHTDP) sebesar Rp.150.000,-.
Artinya, jika penghasilan harian belum melebihi Rp 150.000,-, maka tidak dipotong pajak. Sebaliknya, jika penghasilan harian melebihi Rp 150.000,-, maka dipotong pajak atas selisihnya. Rata-rata penghasilan sehari dimaksud adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
b. Jika Upah Harian/Penghasilan = Rp1.320.000 ≤ penghasilan ≤ Rp6.000.000., berlaku PTKP harian (kumulatif).
Artinya Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya (yaitu PTKP Harian dikali jumlah hari kerja)
PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun dibagi 360 hari.
c. Jika Upah Harian/Penghasilan > Rp6.000.000., berlaku PTKP Tahunan.
Artinya Penghasilan bruto disetahunkan dikurangi PTKP Tahunan.
Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai tidak tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2. Pembayaran Honor Kepada Bukan Pegawai
Tata Cara Penghitungan :
PPh 21 = {50% x Penghasilan Bruto} x Tarif Pasal 17
Berlaku Ketentuan :
1. Menerima penghasilan bersifat berkesinambungan, tetapi tidak berpenghasilan tunggal/mono-source-income.
Contohnya : Tenaga Ahli, yaitu Dokter yang dikontrak oleh sekolah untuk datang setiap bulan atau dalam jangka waktu tertentu yang terjadwal (kunjungan lebih dari satu kali setahun). Dokter tersebut akan dianggap semata-mata tidak hanya menerima penghasilan dari sekolah dimaksud, tetapi juga dari tempat lain (tidak berpenghasilan tunggal).
2. Menerima penghasilan bersifat tidak berkesinambungan.
Contohnya : Penceramah atau penyuluh yang diundang datang kesekolah.
Titik Kritis :
Harus dapat dibedakan antara Bukan Pegawai yang menerima Penghasilan Bersifat Tidak Berkesinambungan dan Peserta Kegiatan.
Contohnya : Penceramah yang diundang dalam ikut duduk dalam susunan kepanitiaan yang diadakan oleh sekolah.
Peserta kegiatan antara lain meliputi:
1. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan lainnya;
2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Wajib Pajak Bendahara
Selasa, 27 September 2011 17:16 WIB
Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Wajib Pajak Bendahara
Kewajiban-Pemotongan-PPh-Pasal-21-oleh-Wajib-Pajak-Bendahara
