Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan mengalihkan pekerjaan para petani keramba jaring apung, menyusul adanya kebijakan pembatasan jumlah keramba jaring apung di Waduk Jatiluhur.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta Budi Supriyadi di Purwakarta, Kamis, mengatakan rasionalisasi terkait masalah keramba jaring apung (KJA) sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Jumlah petani KJA di Waduk Jatiluhur wilayah Purwakarta sebanyak 38 ribu petani, dan harus dikurangi menjadi 11.300 petani.
Baca juga: Jumlah keramba jaring apung di Waduk Jatiluhur makin tak terkendali
Baca juga: Jasa Tirta promosikan wisata air Waduk Jatiluhur lewat ekshibisi dayung-kayak
Kemudian di wilayah Cirata wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Cianjur yang total petani KJA mencapai 98 ribu mesti menjadi 7.200.
"Ini (aturan) berdasarkan SK Gubernur. Jadi kalau kaitan rasionalisasi berkaitan pula dengan Program Citarum Harum. Dan sekarang kami lagi pendataan untuk mencari solusi pengganti profesi mereka (petani KJA)," katanya.
Baca juga: PJT-Pemkab Purwakarta Sepakat Tertibkan Jaring Apung Jatiluhur
Adapun profesi-profesi yang tengah dipikirkan untuk pengalihan para petani KJA ini, Budi mengaku bakal menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta serta PJT II dan PJB Cirata.
"Jadi bisa saja nanti para petani KJA bekerja mengelola ikan di darat dalam bentuk kelompok seperti perikanan berbasis budidaya. Tapi itu belum jadi alternatif utama," kata Budi.
Ada pembatasan, pekerjaan petani keramba jaring apung Waduk Jatiluhur akan dialihkan
Kamis, 27 Februari 2020 15:56 WIB
Ini (aturan) berdasarkan SK Gubernur. Jadi kalau kaitan rasionalisasi berkaitan pula dengan Program Citarum Harum.