Bekasi (Antaranews Bogor) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi, Jawa Barat, siap menanggung biaya sertifikasi label halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Saat ini baru sekitar 60 persen dari sekitar 1.300 UMKM di Kota Bekasi yang produknya sudah memiliki label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Kepala Disperindagkop Kota Bekasi, Amit Riyadi, di Cikarang, Rabu.
Menurut dia, label halal sangat dibutuhkan oleh pengusaha, khususnya makanan dan minuman untuk menambah kepercayaan bagi konsumen mengonsumsi produk tersebut.
"Hingga 2018, kami menargetkan ada sekitar 800 UMKM lagi yang memiliki label halal di Kota Bekasi, mengingat Kota Bekasi saat ini sudah mempunyai predikat sebagai kota halal. Jadi, UMKM-nya juga harus dibina," kata Amit.
Dia menjelaskan, proses pembuatan label halal secara normal akan menghabiskan dana hingga jutaan rupiah.
Namun pihaknya sudah mempunyai alokasi anggaran untuk keperluan subsidi bagi pelaku UMKM yang mengurus label halal tersebut melalui pihaknya.
"Kalau UMKM yang mengurus sendiri, biayanya sekitar Rp2 juta sampai Rp3 jutaan. Tapi, kalau melalui Disperindagkop tidak dikenakan biaya sama sekali, dan proses pembuatannya membutuhkan waktu hingga dua minggu jika berkas yang diperlukan sudah lengkap," katanya.
Amit menambahkan, untuk pengurusan label halal yang dilakukan oleh dinas terkait harus dilengkapi beberapa persyaratan.
Persyaratan itu di antaranya belum sama sekali memiliki setifikat halal, bukan UMKM yang jadi binaan, belum mendapatkan pembinaan dan pelatihan, hingga belum dilakukan survei produk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami berharap, para UMKM yang belum memiliki label halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman agar bisa mengurusnya," katanya.
Disperindagkop Bekasi tanggung biaya sertifikasi halal UMKM
Kamis, 12 Juni 2014 10:09 WIB