Bogor (Antaranews Bogor) - Wali Kota Bogor Bima Arya akan memulai kembali dari awal proyek revitalisasi Terminal Baranangsiang yang sempat tertunda karena adanya penolakan, dan menghapus atau membatalkan segala perjanjian yang sudah dilakukan pemimpin terdahulu dengan pihak ketiga.
"Ada dua opsi yang akan dilakukan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) terminal yang sudah diterbitkan. Yakni bisa dicabut oleh pengadilan atau dicabut dan dibatalkan oleh Pemerintah Kota Bogor," ujar Bima Arya di Bogor, Senin.
Bima menjelaskan, rencana memulai kembali revitalisasi Terminal Baranangsiang, pihaknya akan memiliki opsi kedua. IMB akan dibatalkan oleh Pemerintah Kota Bogor dengan alasan karena tidak sesuai dengan peraturan daerah.
"Karena sebelumnya ada MoU dalam program optimalisasi ini, tentu saja sudah ada hal-hal yang telah berjalan sesuai isi perjanjian MoU tersebut. Misalnya, dalam masalah keuangan dan lainnya. Nah, tentunya kita siap menanggung konsekuensinya atas poin dari perjanjian tersebut jika pembangunan diulang dari awal," ujar Bima.
Menurut Bima, dirinya telah meminta arahan terkait rencana melanjutkan revitalisasi Terminal Baranangsiang kepada Dirjen Penataan Ruang di Kementerian PU, Direktur Perkotaan Dadang Rukmana, untuk mencari solusi pembangunan terminal itu.
Bima mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi intens untuk pengembangan jaringan transportasi itu. Koordinasi tersebut, lanjut Bima, dilakukan terutama pada soal optimalisasi Terminal Baranangsiang dan sesuai isi peraturan daerah jelas peruntukkannya sebagai pengembangan jaringan transportasi, jika ada fase penunjang seperti hotel dan mall tentu tidak boleh dominan.
"Dalam koordinasi tersebut, kami juga membahas IMB yang telah keluar. Dan menurut saya itu fungsi penunjangnya seperti mall dan hotel lebih dominan. Karena itu kami berkonsultasi minta arahan secara lisan ke Kemenrterian PU agar diingatkan bahwa tidak boleh disitu digunakan untuk hotel dan mall sebagai fase penunjang yang berlebihan," kata Bima.
Menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor meminta arahan yang resmi dari Kementrian PU untuk proses selanjutnya merevitalisasi Terminal Baranangsiang.
"Sekarang, IMB sudah keluar, IPPT, perjanjian kerjasama, dan kalau melihat dari siteplannya seharusnya tidak boleh IMB itu diterbitkan," ungkap Bima.
Lebih lanjut Bima menjelaskan, melihat kondisi terakhir rencana revitalisais Terminal Baranangsiang, maka pembangunan terminal itu akan mulai lagi dari awal, dengan mengkaji kembali komponen persyaratanya, salah satunya dari segi siteplannya.
"Kita buka lelang untuk pembangunannya bagi semua pihak dan silahkan saja mendaftar, tapi siteplan harus sesuai dengan peraturan daerah. Dan bisnis modelnya harus menguntungkan bagi pemerintah kota. Jangan bisnis model itu malah merugikan, dan ini yang sedang kita siapkan sekarang," ujarnya.
Terkait adanya rencana evaluasi terhadap program revitalisasi terminal Baranangsiang yang dilakukan pihak Pemkot Bogor, dengan rencana mencabut atau membatalkan IMB. Komisi C DPRD Kota Bogor mengingatkan agar Wali Kota Bogor beserta jajarannya yaitu dinas terkait untuk berhati-hati dalam mengambil sikap dan kewenangannya dalam hal tersebut.
"Pemerintah Kota Bogor harus cermat dan teliti dalam menyikapi permasalahan revitalisasi terminal Baranangsiang," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Taufik Khusnun.
Menurut Taifik, Pemerintah Kota Bogor juga bisa terkena gugatan wanprestasi oleh pihak ketiga yang sudah menjalin MoU dengan Pemkot Bogor terdahulu, jika IMB revitalisasi dicabut melalui pengadilan atau dibatalkan.
"Kecuali jika pemkot memiliki dasar hukum secara kuat dalam pencabutan maupun pembatalan IMB tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, harus ada alasan yang kuat ketika akan mencabut atau membatalkan izin IMB revitalisasi Terminal Baranangsiang, karena setiap perizinan bisa dicabut atau dibatalkan asalkan memiliki kekuatan hukum seperti adanya pelanggaran terahadap aturan perda yang dilakukan ketika proses berjalan hingga dikeluarkannya IMB tersebut.
"Kalau semua tahapan sudah terpenuhi dan tidak ada yang dilanggar dalam diterbitkannya izin IMB itu, maka langkah Pemkot Bogor yang berencana akan mencabut atau membatalkan IMB itu, bisa berbuah malapetaka, sebab bisa digugat oleh pihak ketiga," ungkapnya.
Taufik menambahkan, MoU yang dibangun tentang revitalisasi Terminal Baranangsiang itu adalah MoU antara Pemkot Bogor dengan pihak ketiga, bukan kerjasama antara pihak ketiga dengan perorangan atau "person" Walikota Bogor saat itu (Diani Budiarto-red).
"Kerjasama itu menyangkut lembaga bukan tentang personaliti. Komisi C mengingatkan, bahwa sebaiknya Pemkot Bogor memiliki argumen yuridis yang sangat jelas dan kuat, tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam proses dikeluarkannya perizinan tersebut," ujar Taufik.
Pemkot Bogor revitalisasi Terminal Baranangsiang dari awal
Selasa, 10 Juni 2014 9:59 WIB