Jakarta (Antaranews Bogor) - Mekanisme "Conformity Declaration" (Deklarasi Kesesuaian Pemasok) dinilai bisa memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kehutanan seperti hutan rakyat untuk menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, kata pejabat Kementerian Kehutanan.
"Dengan `Conformity Declaration`, pelaku usaha cukup mengisi pernyataan bahwa kayu dan produk kayu yang dihasilkan berasal dari sumber yang legal dan diproses secara legal, tanpa harus diverifikasi terlebih dahulu oleh auditor," kata Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan Dwi Sudharto, seperti disampaikan Project Manager FLEGT-VPA (Forest Law Enforcement Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement Project) Kemitraan Fazrin Rahmadani di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Kemitraan) pada 6-7 Mei 2014 di Bogor, Jawa Barat, telah melaksanakan Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) yang membahas Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Menurut Dwi Sudharto masalah legalitas kayu menjadi isu hangat di lingkungan para pelaku kehutanan semenjak satu dekade terakhir, terutama sejak diterbitkannya Peraturan
Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu atau biasa disebut dengan SVLK.
Sejak kemunculannya, SVLK seolah diharapkan menjadi senjata pamungkas dalam memberantas pembalakan liar (illegal logging) yang mendera Indonesia.
Akibat dari pembalakan liar itu, laju deforestasi Indonesia pernah mencapai 2 juta hektare/tahun serta menyebabkan hilangnya kawasan hutan sebesar enam kali luas lapangan bola per menit (Pelangi, 2014) dan negara menderita kerugian sekitar Rp31 triliun/tahun (BPK, 2012).
Harapan publik terhadap SVLK sangat tinggi, terbukti sejak kemunculannya di tahun 2009, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 telah mengalami revisi sebanyak tiga kali hingga terakhir menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin Atau pada Hutan Hak tanggal 16 Agustus 2013.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2013 ini pun kembali direvisi dan akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Ada pun peraturan turunannya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor: P.8/VI-BPPHH/2012 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sedang dalam proses revisi dan penyesuaian substansi agar penerapannya lebih tepat sasaran dan efektif.
Di dalam revisi itulah, kata dia, diberikan kemudahan bagi Hutan Rakyat, Kayu Sisi Jalan, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, Importir dan pemegang izin Tempat Penampungan Kayu Terdaftar (TPT) untuk melakukan mekanisme Deklarasi Kesesuaian Pemasok.
Selain itu, tambahnya, Kementerian Perdagangan juga sedang memantapkan konsep regulasi impor agar kayu yang masuk ke Indonesia pun dapat dipastikan legalitasnya dan dapat ditelusuri negara asal panennya.
Negara pertama
Mengenai keberterimaan SVLK di Uni Eropa, Dwi Sudharto menegaskan bahwa pada 2015 Indonesia akan menjadi satu-satunya negara di dunia yang dapat menjual produk kayunya ke Uni Eropa tanpa perlu dilakukan uji tuntas (due dilligence).
Project Manager FLEGT-VPA Kemitraan Fazrin Rahmadani menjelaskan bahwa Kemitraan adalah sebuah organisasi multipihak yang bekerja dengan lembaga pemerintah, organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat untuk memajukan reformasi di tingkat lokal, nasional, dan regional.
Melalui FLEGT-VPA Project yang didukung oleh Uni Eropa, Kemitraan memfasilitasi industri perkayuan kecil menengah agar mampu memenuhi persyaratan dalam SVLK.
Dalam prosesnya, kata dia, Kemitraan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah agar industri perkayuan kecil menengah dapat memperoleh bantuan dalam melaksanakan SVLK.
Kemitraan telah bekerja sama dengan Pemkab Jombang, Jawa Timur, dan Pemkab Klaten, Jawa Tengah, untuk mendorong percepatan pelaksanaan SVLK di dua kabupaten tersebut.
SVLK sendiri diharapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai program pemerintah yang mendorong tata kelola kehutanan untuk lebih baik.
"Conformity Declaration" permudah hutan rakyat terapkan SVLK
Sabtu, 17 Mei 2014 21:02 WIB