Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menetapkan bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah tersebut menjadi status tanggap darurat bencana dengan menyiapkan anggaran Rp20 miliar.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Depok, Kamis mengatakan, anggaran tersebut masuk dalam Biaya Tidak Terduga (BTT) tahun 2020.
Baca juga: Bencana Alam Itu Adalah Teguran Allah SWT
Dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 433/01/kpts/DPKP/Huk/2020 diputuskan masa tanggap darurat selama 14 hari yaitu sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2020.
"Dengan ditetapkannya status itu, sesuai dengan ketentuan, kita bisa menggunakan anggaran tersebut untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Termasuk menggunakannya untuk keperluan barang dan jasa selama masa darurat," jelasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil ungkap banyaknya sistem pertahanan air di Jawa Barat yang jebol
Ia mengatakan status tanggap darurat dikeluarkan berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat, setelah terjadi bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kota Depok. Bencana tersebut tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, tetapi juga kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur.
"Anggaran tanggap bencana ini hanya untuk infrastruktur yang non permanen seperti membuat tanggul, penyediaan tenda darurat, dapur umum, bantuan obat-obat, serta makanan dan minuman untuk keperluan pengungsi korban bencana," ujarnya.
Baca juga: Longsor akibatkan tiga orang meninggal di Depok
Dikatakannya sedangkan untuk infrastruktur permanen, seperti penurapan dan pembangunan bronjong tetap menjadi prioritas. Namun, harus melalui proses lelang karena bersifat jangka panjang.
"Saya menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan sebagai Komandan Tim Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Depok," jelas Idris.
Tim ini akan segera berkoordinasi dan menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait dan lembaga daerah lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penanganan tanggap darurat bencana di Kota Depok.
Pemkot Depok siapkan anggaran Rp20 miliar untuk tanggap bencana
Jumat, 3 Januari 2020 6:56 WIB
Dengan ditetapkannya status itu, sesuai dengan ketentuan, kita bisa menggunakan anggaran tersebut untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.