Kepala Bidang Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat Basuki Rachmat mengatakan, razia tempat kosan yang diduga digunakan sebagai tempat mesum itu merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat.
"Tempat kosan yang diduga dijadikan tempat mesum itu kami ketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," katanya, di Karawang.
Dikatakannya, operasi penyakit masyarakat tersebut digelar di beberapa titik, seperti tempat kosan di daerah sekitar Adiarsa, Guro, Komplek Pengairan, dan lain-lain.
Setelah digelar operasi penyakit masyarakat di beberapa tempat itu, Satpol PP Karawang menjaring delapan pasangan muda-mudi yang diduga melakukan mesum di tempat kosan.
Mereka yang terjaring razia itu selanjutnya didata dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, pasangan muda-mudi itu tidak bisa menunjukkan surat nikah.
Selanjutnya, delapan pasangan muda-mudi yang terjaring tersebut diserahkan ke Dinas Sosial dan Penanggungan Bencana Karawang.
Pewarta: M. Ali Khumaini: Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.