Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan memasang alat monitoring atau perekam transaksi usaha dalam jaringan (online) atau "tapping box" di seluruh mesin kasir hotel dan restoran untuk mencegah potensi kebocoran pajak di wilayahnya.
"Pemasangan tapping box ini merupakan anjuran Tim Kopsurgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) KPK RI guna mencegah terjadinya kebocoran pajak," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi di Cikarang, Sabtu.
Baca juga: Bekasi sosialisasikan pengaduan layanan publik SP4N-LAPOR
Dia mengatakan pemasangan alat monitoring ini tidak akan membebani anggaran daerah karena mulai dari penyediaan, pemasangan, hingga pemeliharaan akan ditanggung oleh Bank Jabar Banten (BJB).
"Kami sudah kerja samakan dengan Bank BJB dan kami sudah sepakat akhir tahun ini akan dipasang alatnya di hotel-hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Bekasi," kata Herman.
Baca juga: "Si Keren" aplikasi untuk pengelolaan arsip Pemkab Bekasi
Sebelum dipasang, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bekasi.
"Tahun ini kami targetkan 200 hotel dan restoran yang dipasangi alat itu. Tahun berikutnya akan kami tambah lagi dan kami memang ingin semua hotel dan restoran dipasang, termasuk bioskop dan parkiran nanti akan dipasang juga," katanya.
Baca juga: Ada 59 ribu warga Bekasi belum miliki e-KTP
Perwakilan Tim Korsupgah KPK RI Pahala Nainggolan mengatakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah wajib memasang alat "tapping box"' di setiap hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Ini potensinya saya pikir sangat besar di Kabupaten Bekasi. Saya sudah minta ke Pak Sekda dan Bupati paling tidak 1.000 alat yang dipasang, jangan sedikit-sedikit, dengan harapan PAD meningkat drastis," kata dia.
"Tapping box" Bekasi untuk cegah kebocoran pajak
Sabtu, 26 Oktober 2019 18:05 WIB
Pemasangan tapping box ini merupakan anjuran Tim Kopsurgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) KPK RI guna mencegah terjadinya kebocoran pajak.