Bogor (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, terus mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok terutama di angkutan umum.
Melalui tim pengawas Perda KTR, Dinas Kesehatan, DLLAJ, Organda dan NoTC menggelar orientasi dan implementasi Perda KTR pada angkot untuk supir dan asosiasi angkot di Kota Bogor, Selasa.
"Angkot merupakan satu dari delapan kawasan tanpa rokok. Penerapan KTR di angkot penting karena jumlah pelanggaran masih tinggi," ujar Ketua NoTC Acep Suhaemi.
Acep mengatakan dari beberapa Razia tindak pidana ringan (Tipiring) Perda KTR, kebanyakan pelanggaran terjadi di angkutan kota.
Masih seringnya terjadi pelanggaran tersebut, tim pengawas Perda KTR mengintensifkan orientasi dan implementasi Perda tersebut di kalangan supir angkot dan organisasi angkutan.
Dalam orientasi diikuti sekitar 50 supir angkot dari berbagai trayek disampaikan tentang bahaya merokok dari sisi kesehatan.
Menurut Erny Yuniarti staf Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, bahaya merokok mengacam kesehatan perokok.
Beberapa penyakit yang ditimbulkan karena merokok seperti serangan jantung, kanker paru, kanker laring, penyakit pembuluh daerah periger, kerusakan janin dan masalah di gigi.
"Perokok memiliki resiko lebih besar terjadi serangan jantung dibanding orang yang tidak merokok," ujar Ernie di depan puluhan supir angkot.
Ernie mengatakan, Perda merokok tidak melarang orang merokok tapi beretika merokok di kawasan yang bukan KTR.
Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari bahaya asap rokok perokok aktif.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Kesehatan, Bidang Angkutan Umum, DLLAJ, Haryono mengatakan terdapat 3.412 angkutan kota di Kota Bogor.
Dari 3.412 angkot tersebut, lanjut dia, tidak semua berhenti merokok, sehingga kesulitan untuk mewujudkan angkutan kota bebas asap rokok.
"Tapi kami punya program terutama supir teladan, dalam program ini kami menghimbau mengenai kesehatan-kesehatan supir angkutan dan ikut mendukung program pemerintah terutama Perda KTR. Beberapa supir sudah ada yang berhenti merokok," ujarnya.
Menurut Haryono, sejumlah masyarakat juga sudah memiliki kesadaran akan Perda KTR, dengan tidak merokok di dalam angkot.
Hal ini juga dibenarkan oleh, Yadi Indra Mulyadi Sekretaris Organda, pelanggaran KTR tidak hanya dilakukan oleh supir angkot di Kota Bogor, tapi dari angkot-angkot Kabupaten Bogor.
"Di Kota Bogor ini juga dilintasi angkot dari Kabupaten Bogor. Ini karena di wilayah tersebut belum ada Perda KTR. Seharusnya angkot dari kabupaten yang masuk ke kota tunduk pada aturan yang ada disini," ujarnya.
Salah satu supir angkot, Yusuf yang hadir dalam kegiatan menyampaikan bahwa niat untuk berhenti merokok sudah ada tapi selama lingkungan sekitar masih ada yang merokok ia tidak mampu menolak.
"Harusnya upaya ini selaras, tidak hanya disatu sisi, sosialisasi dan pembinaan, tapi bagaimana aparat pemerintahan juga ikut menerapkannya. Karena Perda KTR ini belum optimal, kalau tidak didukung semua pihak," ujarnya.
Kegiatan orientasi ini selain diisi dengan materi juga diskusi, diakhir acara seluruh supir dan anggota organisasi angkot di Kota Bogor membuat surat pernyataan akan mendukung penerapan Perda KTR dengan memulai dari diri sendiri.
Bogor intensifkan larangan merokok di angkutan umum
Selasa, 11 Februari 2014 15:07 WIB
"Angkot merupakan satu dari delapan kawasan tanpa rokok. Penerapan KTR di angkot penting karena jumlah pelanggaran masih tinggi,"