Bekasi (ANTARA) - Polres Metro Bekasi Kota meringkus pengedar narkoba jenis sabu asal Yogyakarta berinisial LNQ (21) alias Ale di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Rembang, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Kamis mengatakan tersangka diringkus petugas pada Jumat (27/09) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
"Berawal dari infomasi masyarakat di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, anggota langsung melakukan pengintaian dan mencurigai gerak-gerik tersangka penghuni kontrakan," kata Erna.
Baca juga: Pengedar sabu-sabu dan ganja dominasi kasus narkoba di Sukabumi
Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ale dan menemukan barang bukti sabu seberat 66,05 gram.
"Ditemukan barang bukti sabu masing-masing disimpan di dalam plastik klip bening seberat 48,16 gram dan dua bungkus plastik berwana cokelat berisi sabu seberat 17,89 gram," jelasnya.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam sebuah tempat makan berwarna putih kombinasi merah muda yang ditumpuk di keranjang baju kotor.
Baca juga: Polisi tangkap AKH pengedar narkoba di Bekasi
Baca juga: Arif, Agung dan Dessy ditangkap karena edarkan ribuan pil tramadol dan hexymer di Bekasi
Erna mengatakan narkoba jenis sabu ini diduga bukan hanya dipakai oleh tersangka sendiri tetapi juga diedarkan ke sejumlah orang.
"Barang bukti narkoba jenis sabu ini diakui tersangka didapat dari seorang bandar berinisial AC yang saat ini masih kita kejar," ucapnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.