Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Metro Bekasi berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen untuk diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Modus baru ini dilakukan oleh pelaku bernama Saman Hudi alias Ompong (39) untuk mengelabui petugas," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Selasa.
Baca juga: Polrestro Bekasi luncurkan "Mang Jaka" cegah COVID-19 di sektor pariwisata
Hendra menjelaskan modus pelaku ini terbongkar setelah petugas melakukan observasi rutin harian di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Saat berada di kawasan industri Gobel, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang terus mondar-mandir di wilayah itu.
"Pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dan turun mengambil sesuatu di batang pohon," kata dia.
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku kemudian menghampirinya. Kedatangan petugas spontan membuat pelaku panik dan seketika menjatuhkan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
Baca juga: Dua residivis pencuri sepeda motor di Bekasi diringkus polisi
Saat ditanya petugas, pelaku sempat mengelak dengan mengatakan bahwa benda itu memang permen namun saat dibuka rupanya berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Narkotika itu dibungkus permen, di dalamnya terlapis tisu dan plastik bening. Pelaku kemudian dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar pemasoknya," katanya.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi mengatakan pelaku mengaku kalau modus ini sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir. Bisnis haram ini dia kerjakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Seorang WNA asal Korea ditangkap saat sedang gunakan sabu-sabu
"Pelaku ini mengaku sebagai pengangguran. Hasil keuntungan penjualan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus permen seberat 0,76 gram," katanya.
Pelaku disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara. Kini pelaku meringkuk di Mapolsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.