Bogor (Antaranews Bogor) - Salah satu dari tujuh tersangka pengoplosan bahan bakar gas elpiji yang ditangkap jajaran Polres Bogor, mengaku mendapat upah Rp800.000 perbulan.
"Hari-hari dibayar uang makan Rp25.000, kalau bulanan dibayar Rp800 ribu," kata Andi, tersangka pengoplosan kepada wartawan di Bogor, Selasa.
Andi ditangkap bersama enam tersangka lainnya pengoplos elpiji di dua lokasi berbeda yakni Jonggol dan Cileungsi oleh jajaran Polres Bogor.
Menurut tersangka ia tidak mengetahui praktik pengoplosan yang dilakukan oleh agen tempat ia menyalurkan tabung gas.
Tugasnya hanya sebagai kernet mobil pengirim gas bersama salah satu tersangka lain yang bertugas sebagai supir.
Tabung gas oplosan tersebut ia edarkan ke sejumlah wilayah baik Cileungsi sendiri Bogor dan juga Bekasi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap praktek pengoplosan gas elpigi bersubsidi di dua lokasi yakni Jonggol dan Cileungsi.
Sebanyak tujuh tersangka diamankan, salah satunya pemilik pengoplosan berinisial TS warga Kapung Tengah RT 7/ RW 4 Desa Cipeuncang Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Selain mengamankan tujuh tersangkan, petugas juga menyita sebanyak 900 tabung gas berbagai ukuran mulai dari 12 kg, 3 kg dan 50 kg.
Praktek pengoplosan di Jonggol dan Cileungsi ini menggunakan modus memindahkan gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung non subsidi 12 kg.
Praktek ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari mahalnya harga jual tanung gas elpigi non subsidi.
"Dari penjualan tabung hasil pengoplosan ini para tersangka mendapat keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per tabung," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto.
Praktek pengoplosan dilakukan tersangka TS dengan memintahkan isi tabun 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator sebagai penyuntik, lalu diberi es batu untuk memudahkan pemindahan.
Oleh pelaku, tabung tas 12 kg yang sudah terisi gas dari hasil oplosan disegel menggunakan segel plastik.
Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, dan b, Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Jo Pasal 53 huruf a, b, c dan d Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001, tentan Migas, Jo Pasal 90 Undang Undang RI nomor 15 tahun 2001 tentan merk Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI nomor 2 tahun 1981 temtang metrologi dengan ancaman enam tahun penjara.
Pengedar elpiji oplosan diupah Rp800 ribu
Rabu, 8 Januari 2014 9:57 WIB
"Dari penjualan tabung hasil pengoplosan ini para tersangka mendapat keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per tabung,"