Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat belum juga dilaksanakan sebab hingga Selasa (23/07) Bupati Bekasi belum mendaftarkan dua nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi ke DPRD setempat, sementara panitia pemilihan (Panlih) memberikan batas waktu pendaftaran hingga esok.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja di Cikarang, Selasa mengatakan alasan dirinya belum mendaftarkan dua Cawabup Bekasi karena baru ada satu rekomendasi yang ia terima.
"Rekomendasi yang baru saya terima berasal dari DPP Partai Golkar," kata Eka.
Baca juga: DPRD Bekasi beri batas waktu hingga Rabu Bupati serahkan rekom cawabup
Sedangkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat partai koalisi yakni Nasdem, Hanura, dan PAN belum diterima oleh Eka.
"Ya belum tahu. Karena kan baru Golkar saja yang sudah menyerahkan rekomendasi," katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan, pendaftaran Cawabup Bekasi dilakukan oleh Bupati Bekasi. Saat mendaftar, bupati menyerahkan rekomendasi dari seluruh partai pengusung.
"Ya kalau belum ada rekomendasi dari partai koalisi terus mau bagaimana," katanya lagi.
Meski jika surat rekomendasi dari seluruh partai koalisi sudah diterima, Eka tidak menjawab ketika ditanya apakah nantinya akan mendaftarkan dua Cawabup Bekasi.
"Ya kita tunggu aja. Belum tahu juga nanti akan mendaftar atau tidak," ucapnya.
Berdasarkan surat yang sudah diterima Eka dari DPP Partai Golkar, ada dua nama yang direkomendasikan yakni Tuti Nur Cholifah Yasin dan Ahmad Marjuki.
Bupati Bekasi belum daftarkan dua Cawabup ke DPRD, ini alasanya
Selasa, 23 Juli 2019 19:36 WIB
Rekomendasi yang baru saya terima berasal dari DPP Partai Golkar.