Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyepakati teknis pemilihan Wakil Bupati Bekasi dilakukan dengan cara tertutup.
"Pemilihan Wakil Bupati Bekasi diputuskan dengan cara tertutup. Artinya, proses pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan surat suara," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar di Cikarang, Sabtu.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang dilangsungkan pada Jumat (19/07) malam.
Baca juga: Dua nama cawabup Bekasi diserahkan ke DPP Partai Golkar
Sunandar menjelaskan dalam tata cara pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang sudah ditetapkan menyebutkan ada dua cara pemilihan yakni terbuka dan tertutup.
"Saat rapat pemaparan kemarin hanya menyebutkan kalau dilakukan secara terbuka berarti tidak menyediakan peralatan. Tapi kalau tertutup disediakan peralatan seperti spidol dan surat suara," katanya.
Namun setelah pemaparan, panitia pemilihan (Panlih) memutuskan untuk melaksanakan pemilihan Wakil Bupati Bekasi dengan cara tertutup.
"Iya kalau di tata cara hanya disebutkan dua cara pemilihan. Tapi setelah pemaparan panlih sepakat pemungutan suara dengan cara tertutup," katanya lagi.
Baca juga: DPRD Bekasi cabut Raperda LP2B dan PKS, ini alasannya
Sunandar menyebut pemilihan dengan cara tertutup bersifat kondisional menyesuaikan dengan kondisi dan situasi ketika pemilihan Wakil Bupati Bekasi dilaksanakan.
"Yang penting panitia pemilihan ini meminta alat-alatnya disediakan," ucapnya.
Dirinya juga menyatakan jika pemilihan Wakil Bupati Bekasi akan dilaksanakan pada Senin (22/07) mendatang. "Itu pun jika Bupati Bekasi menyerahkan rekomendasi yang berisikan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi ke DPRD," jelasnya.
Meski pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Bekasi semakin dekat namun hingga hari ini Bupati Bekasi belum juga menyerahkan rekomendasi dua nama calon Wakil Bupati Bekasi.
Pemilihan Wabup Bekasi akan dilakukan secara tertutup
Sabtu, 20 Juli 2019 18:33 WIB
Pemilihan Wakil Bupati Bekasi diputuskan dengan cara tertutup. Artinya, proses pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan surat suara.