Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Target retribusi parkir yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tahun ini melonjak tajam jika dibanding 2018 lalu. Peningkatannya mencapai 400 persen.
"Di 2018 sebelum perubahan target retribusi parkir sebesar Rp75 juta. Kemudian setelah perubahan menjadi Rp250 juta. Kemudian di tahun ini target retribusi parkir menjadi Rp1 Miliar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna di Cikarang, Rabu.
Sementara potensi retribusi parkir masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni dari parkir on street. "Kalau dari potensi, sebetulnya bahu jalan itu kita hampir tidak memiliki lahan yang representatif untuk penyediaan layanan parkir. Hanya ada di beberapa spot saja," katanya.
"Seperti di Jalan Yos Sudarso dan beberapa lainnya. Makanya ketika ditarget Rp75 juta masih dianggap wajar," lanjutnya.
Yana justru mengaku khawatir ada perbedaan penafsiran antara pajak daerah dan retribusi parkir dengan target retribusi Rp1 Miliar di tahun ini.
"Parkir dibagi dua. Ada pajak parkir, ada retribusi parkir. Kalau pajak parkir menjadi kewenangan Bapenda, kalau retribusi parkir di kita," katanya.
"Saya masih melihat ada yang menafsirkan kalau pajak parkir itu sebagai retribusi parkir, padahal itu beda. Contohnya parkir di minimarket. Meskipun adanya di pinggir jalan tapi kan itu bukan lahan negara," imbuhnya.
Dia menduga, adanya tafsir seperti itu menyebabkan target retribusi parkir di tahun ini meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.
"Tafsir seperti itu lah yang akhirnya mereka menargetkan kami Rp1 miliar. Tapi walaupun demikian kita tetap benahi potensi yang ada. Dengan cara membuat marka parkir di beberapa tempat," katanya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Tahun 1998, di Kabupaten Bekasi terdapat 38 titik lokasi parkir on street. Namun dari jumlah itu, hanya 13 titik yang masih berpotensi menyumbang PAD.
"Jadi titik lokasi parkir on street yang sudah tidak aktif lagi itu karena faktor fisik. Seperti kondisi jalannya yang sudah tidak memungkinkan untuk parkir. Kemudian ada pemanfaatan oleh masyarakat yang tidak digunakan dan pengelolaannya bukan di kita," jelasnya.
"Sebetulnya ada lagi yang disebut parkir khusus. Yaitu parkir yang ada di dalam pasar. Kalau berdasarkan Keputusan Bupati itu retribusinya masuk di kita, tapi mungkin dengan Perbup yang baru sehingga menjadi kewenangan Bidang Pasar di Dinas Perdagangan," tambahnya.
Selain parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi memiliki potensi retribusi dari sejumlah sektor lainnya seperti pengujian kendaraan bermotor, terminal dan izin trayek.
Pada 2018 lalu Dishub Kabupaten Bekasi ditarget sebesar Rp5 Miliar. Sedangkan di tahun ini target meningkat menjadi Rp6,36 Miliar. Dari target tersebut, pendapatan paling besar berasal dari pengujian kendaraan bermotor, yakni sekitar Rp4 Miliar.
Target retribusi parkir Bekasi meningkat 400 persen
Rabu, 13 Maret 2019 17:57 WIB
Parkir dibagi dua. Ada pajak parkir, ada retribusi parkir. Kalau pajak parkir menjadi kewenangan Bapenda, kalau retribusi parkir di kita.