Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan industri harus berperan sebagai “laboratorium pencetak ahli” untuk menjembatani kesenjangan antara teori pendidikan dan kebutuhan nyata di pabrik.
“Industri bukan lagi sekadar pemakai tenaga kerja, tapi harus menjadi ‘laboratorium pencetak ahli,’” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia mengatakan peran ini tak hanya dijalankan industri di pelaksanaan pekerjaan saja, melainkan juga saat menjadi tempat belajar para peserta program Magang Nasional 2026.
Pria yang akrab disapa Ferry itu baru-baru ini meninjau program Magang Nasional atau MagangHub di PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Plant 1, Karawang, Jawa Barat.
“Kontribusi TMMIN dalam MagangHub ini adalah bukti bahwa kolaborasi nyata bisa memangkas jurang pemisah antara teori sekolah dan kebutuhan pabrik,” ujar dia.
TMMIN dinilai memiliki ekosistem pengembangan sumber daya manusia yang matang, mulai dari Vocation Program, Internship Program, hingga Praktik Kerja Lapangan (PKL) dengan jangkauan sekitar 250 orang per tahun.
Untuk program Magang Nasional tahun ini, sebanyak 21 peserta mengikuti pelatihan intensif di Plant 1 perusahaan otomotif tersebut.
“Dengan infrastruktur pelatihan yang sudah matang ini, TMMIN layak menjadi role model bagi perusahaan manufaktur lain. Kita ingin melihat standar pelatihan di sini ditiru oleh industri lain agar kompetensi tenaga kerja kita merata secara nasional,” kata Wamenaker Ferry.
Baca juga: Kemnaker minta masyarakat waspadai situs web palsu mengatasnamakan Skillhub
Baca juga: Menaker targetkan program Magang Nasional 2026 jangkau semua provinsi
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyesuaikan uang saku peserta program Magang Nasional dengan kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2026.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan program magang sekaligus meningkatkan kesejahteraan peserta.
Uang saku dalam Magang Nasional berfungsi sebagai dukungan biaya hidup selama peserta mengikuti pelatihan dan praktik kerja di perusahaan atau institusi/lembaga.
Dengan adanya kenaikan UM 2026, besaran uang saku peserta pun turut mengalami peningkatan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
