Bogor, 1/5 (Antara) - DPRD Kota Bogor akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) setempat.
"Kami dari Komisi D akan melakukan kroscek laporan tersebut dengan melakukan pemantauan langsung ke lapangan memastikan kenapa perusahaan itu tidak penerapkan UMK 2013," kata anggota Komisi D Kota Bogor Najamuddin usai menemui perwakilan serikat pekerja pada peringatan "May Day" di ruang sidang DPRD Kota Bogor, Rabu.
Para buruh melaporkan banyaknya perusahaan yang tidak melakukan penangguhan tapi membayar upah tidak sesuai Upah minimum kerja (UMK) 2013.
Menurut Najamuddin pihaknya akan melakukan pemantauan terlebih dahulu kepada perusahaan yang tidak melakukan penangguhan upah tapi tidak menerapkan UMK 2013.
Selanjutnya akan melakukan pemantauan ke perusahaan yang melakukan penagguhan UMK 2013 guna melihat kondisi perusahaan secara langsung.
"Untuk melakukan penangguhan itu perlu proses, dan penangguhan itu tidak berarti berlaku selamanya ada batas waktunya,hingga perusahaan tersebut harus kembali menerapkan UMK 2013," katanya.
Najamuddin menyebutkan anggota Komisi D DPRD sangat terkejut menerima laporan adanya perusahaan yang melakukan perjanjian dibawah tangan dengan karyawan yakni membayar upah tidak sesuai UMK 2013.
Menurut Najamuddin, penetapan UMK 2013 Kota Bogor sebesar Rp2.002.000 sudah sesuai ketentuan dan melihat dari kemampuan sejumlah perusahaan berdasarkan neraca keuangannya.
"Tidak sanggup membayar upah sesuai UMK kenapa tidak melakukan penangguhan. Malah melakukan perjanjian dibawah tangan membayar upah tidak sesuai UMK," kata Najamuddin.
Najamuddin menyebutkan pihaknya akan mengagendakan tinjauan ke lapangan pada pertengah Mei nanti untuk langsung mengkroscek ke perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan UMK.
Sementara itu, menurut Kapala Bidang Hubungan Industrian dan PKK Disnakersostran Kota Bogor Samson Purba penerapan UMK 2013 telah berjalan dan sejumlah perusahaan sudah menerapkannya.
"UMK 2013 memang sudah diterapkan, tapi memang belum semua perusahaan menerapkan," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya menemukan laporan ada perusahaan uang membuat kesepakatan dibawah tangan dengan karyawannya karena tidak mampu membayar upah sesuai UMK.
Samson menyebutkan perusahaan yang melakukan perjanjian dibawah tangan itu adalah perusahaan yang tidak melakukan penangguhan UMK.
Berdasarkan catatan Disnakersostran, dari 820 perusahaan di Kota Bogor hanya delapan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2013.
"Kita akan turunkan tim investigasi ulang untuk memantau dan mengawasi perusahaan tersebut, jika memang ada yang menyalahi akan kita tindak sesuai ketentuan," katanya.
Laily R
DPRD Akan Sidak Perusahaan Terkait UMK 2013
Rabu, 1 Mei 2013 20:53 WIB
DPRD-Akan-Sidak-Perusahaan-Terkait-UMK-2013