Bogor, 18/4 (Antara) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Bogor Iyus Djuher ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai diperiksa sekitar 30 jam di gedung KPK Jakarta, Iyus akhirnya keluar gedung KPK pada Kamis (18/4) sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik cokelat dibalut jaket tahanan putih KPK, pakaian yang sama dengan yang dipakainya saat dibawa ke KPK pada Rabu (17/4) sekitar pukul 10.00.
Politisi asal Partai Demokrat tersebut tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan yang sudah menantinya hingga sampai ke pintu rutan.
Iyus ditahan selama 20 hari ke depan. KPK menetapkan Iyus sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah berkaitan dengan permintaan izin lokasi tanah tempat pemakaman bukan umum (TPBU) sejak 17 April 2013.
"Penyidik KPK telah menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan permintaan izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi yaitu ID (Iyus Djuher) ketua DPRD kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (17/3).
Iyus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
Lokasi TPBU tersebut berada desa Antajaya kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor Jawa Barat dengan luas 100 hektar.
Selain Iyus, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu pegawai di pemerintahan kabupaten Bogor UJ (Usep Jumeno), pegawai honorer di pemkab Bogor LWS (Listo Wely Sabu) yang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka lain adalah NS (Nana Supriatna) dan Sentot Susilo selaku direktur PT Garindo Perkasa pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.
Keempatnya ditahan di lokasi yang berbeda-beda dengan rincian Sentot ditahan di rutan KPK, Usep ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan, Listo ditahan di rutan Cipinang dan Nana ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Mereka ditahan KPK pada Rabu (17/4) malam.
D017
Foto: Antara/Gontang
Ketua DPRD Bogor Ditahan di Rutan KPK
Kamis, 18 April 2013 17:51 WIB
ketua-dprd-bogor-ditahan-di-rutan-kpk