Denpasar (ANTARA) - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) memutuskan batal melakukan aksi usai berkomunikasi dengan Gubernur Bali Wayan Koster.
“Untuk sementara tidak melakukan aksi, memang tanggal 18 besok kami rencana melakukan aksi, tapi kebetulan pak gubernur sudah merespons apa yang menjadi keinginan kami, tadi jam 11 siang kami sudah diterima sama beliau,” kata Ketua Forkom SSB I Wayan Suarta di Denpasar, Rabu.
Diketahui sebelumnya Forkom SSB yang beranggotakan 235 pelaku usaha itu hendak melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Bali atas keputusan penutupan TPA Suwung mulai 23 Desember 2025 mendatang.
Dalam kesempatan audiensi siang tadi, Pemprov Bali menjelaskan kondisi riil yang terjadi, dimana jika TPA Suwung yang selama ini digunakan Denpasar dan Badung itu tidak ditutup sesuai batas waktu maka Kementerian Lingkungan Hidup akan memberi sanksi pidana kepada pejabat terkait.
Sebelumnya, Gubernur Koster sudah memohon batas waktu keringanan dan batas terakhir diberikan hingga 23 Desember, sehingga saat ini yang dapat diharapkan adalah hasil bersuratnya Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung ke Kementerian LH.
“Sesuai aturan, beliau (gubernur) hanya bisa sampai di situ, sekarang tugasnya Pemkot Denpasar dan Badung, sekarang mereka sedang melakukan negosiasi lewat surat yang ditunjukkan kepada pusat, oleh karena itu kami disarankan beliau agar menunggu proses itu sampai tanggal 23 Desember 2025 ini,” ujar Wayan Suarta.
“Artinya kami tidak dikasih untuk melakukan aksi-aksi demo itu dulu sebelum tanggal 23 Desember ini begitu,” sambungnya menegaskan.
Dalam pertemuan dengan jajaran Pemprov Bali, forum swakelola sampah ini juga diberi penjelasan soal langkah-langkah yang bisa dilakukan selain menumpukkan semua sampah di TPA Suwung yaitu menggunakan TPST, TPS3R, dan teba moderen.
“Baca juga: DPRD Bali dukung raperda pengendalian alih fungsi lahan
