Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, bergerak cepat menegakkan hukum dengan mengeksekusi dua terpidana dalam waktu tujuh hari sejak resmi menjabat.
Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.
“Kejaksaan akan bertindak sesuai aturan dan menegakkan hukum dengan tegas serta berkeadilan,” ujar Denny di Cibinong, Jumat.
Baca juga: Kajari baru Kabupaten Bogor evaluasi sejumlah perkara yang mandek
Salah satu eksekusi dilakukan terhadap terpidana Hendra Witama di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid/2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 161/PID/2025/PT BDG.
Jaksa Eksekutor dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor bersama Tim Intelijen melaksanakan eksekusi tersebut di Sentul dan menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.
Denny menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan kinerja dan memastikan seluruh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dieksekusi.
Baca juga: Bupati Bogor harap Kajari baru perkuat sinergi penegakan hukum
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara bidang pidana umum dan intelijen yang telah berkoordinasi cepat dalam melaksanakan eksekusi tersebut.
Menurut dia, sinergi internal menjadi kunci bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ia berharap Langkah cepat itu menjadi awal positif bagi jajaran kejaksaan di wilayah Kabupaten Bogor untuk semakin responsif dan transparan dalam melaksanakan tugasnya.(KR-MFS)
