Purwakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menahan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Plered.
"Dua tersangka yang ditahan itu masing-masing berinisial Resn dan Ys. Keduanya adalah mantan Kepala Puskesmas Plered," kata Kepala Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana, saat dihubungi di Purwakarta, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa kedua orang itu ditahan sejak Senin (20/1) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada Senin malam, kedua tersangka itu langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Baca juga: Kejari Purwakarta selamatkan uang negara lebih dari Rp700 juta selama 2024
Baca juga: Kejari Purwakarta tetapkan dua orang tersangka korupsi Puskesmas Plered
Tersangka berinisial Ys ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered tahun 2015-2017 serta pungutan liar biaya pendaftaran pasien Puskesmas Plered tahun 2013-2017.
Dalam kasus tersebut, kata Martha, total kerugian negara mencapai Rp681.004.876.
Penetapan Ys sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
Kemudian, kasus dengan tersangka berinisial Resn terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana kapitasi dan non-kapitasi biaya operasional kantor serta pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered tahun 2021-2022.
"Dalam kasus ini, kerugian negaranya mencapai Rp245.955.000," kata Martha.
Baca juga: Polres Purwakarta tetapkan Kepala Puskesmas Bojong tersangka kasus korupsi
Dia menyebutkan Resn ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Purwakarta pada akhir tahun lalu mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara lebih dari Rp790.388.351 dari sejumlah perkara yang ditangani selama Januari hingga Desember 2024.
Penyelamatan kerugian keuangan negara itu diperoleh dari sejumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2024.