Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Jember, Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah terkait penghapusan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan.
"Pada prinsipnya kami akan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut, namun sejauh ini masih belum ada regulasi yang diterbitkan hingga ke daerah," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita dalam media gathering yang digelar di Kabupaten Jember, Kamis.
BPJS Kesehatan Jember akan melaksanakan apapun keputusan pemerintah, namun pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait dengan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan karena tidak semua peserta akan memperoleh penghapusan tunggakan.
"Kami masih menunggu regulasinya dan ketika itu sudah turun, maka kami akan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut," tuturnya.
Data BPJS Kesehatan Jember mencatat jumlah tunggakan hingga September 2025 mencapai Rp121 miliar lebih dengan jumlah peserta menunggak sebanyak 154.924 orang.
