Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menekankan seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pelaksana di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi agar mampu meningkatkan standar layanan informasi yang lebih seragam serta responsif.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Husni Farhani Mubarak saat menjadi narasumber rapat koordinasi SP4N-LAPOR!, Lapor-AA dan PPID yang digelar Diskominfosantik Kabupaten Bekasi di Aula KH. Noer Alie, lantai 4 Gedung Bupati Bekasi, Kamis.
Dia menegaskan seluruh PPID pelaksana dituntut untuk mengikuti pedoman teknis dan standar operasional prosedur yang telah disusun oleh PPID utama. Langkah ini penting agar pelayanan informasi publik di setiap perangkat daerah berjalan searah serta konsisten.
"Kami menekankan agar seluruh PPID pelaksana ikut pada pedoman yang sudah dibuat PPID utama. Standar harus sama baik dari sisi pelayanan, respons maupun pengelolaan data informasi publik," katanya.
Dirinya juga menekankan penting aspek peningkatan respons cepat terhadap setiap permohonan informasi agar tidak berkembang menjadi sengketa.
"Paling tidak, setiap permohonan dijawab dahulu. Kalau dijawab dengan baik, masyarakat biasanya sudah cukup puas," katanya.
Ia mengingatkan penting kolaborasi antara PPID utama dan PPID pelaksana untuk meningkatkan kinerja pelayanan informasi sekaligus mempertahankan predikat 'Informatif' yang berhasil diraih Kabupaten Bekasi pada tahun 2024.
"Predikat informatif harus dijaga. Kolaborasi antar seluruh PPID pelaksana menjadi kunci, karena penilaian itu satu kesatuan. Kalau ada yang lemah di satu bidang, bisa berpengaruh ke nilai keseluruhan," katanya.
Husni turut menyinggung potensi pembentukan Komisi Informasi Kabupaten Bekasi. Secara regulasi, pembentukan lembaga tersebut dapat dilakukan apabila dibutuhkan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD setempat.
"Regulasi menegaskan bahwa komisi informasi itu dapat dibentuk di tingkat kabupaten atau kota apabila dibutuhkan. Kewenangan ada pada pemerintah daerah dan DPRD untuk menentukan apakah diperlukan dibentuk atau tidak," katanya.
Ia mengaku di Jawa Barat saat ini baru dua daerah yang memiliki komisi informasi tingkat kabupaten maupun kota yakni Kota dan Kabupaten Cirebon.
Namun tinggi angka sengketa informasi di Kabupaten Bekasi dapat menjadi langkah positif untuk memperkuat pembinaan dan peningkatan kualitas layanan keterbukaan informasi publik melalui pembentukan komisi informasi daerah.
"Kita berharap kalau Komisi Informasi Kabupaten Bekasi terbentuk, akan ada peningkatan kualitas pelayanan informasi di badan publik. Karena lembaganya bisa langsung membina dan mengawasi secara lebih dekat," ucapnya.
Husni di sesi akhir kegiatan turut berpesan agar seluruh PPID pelaksana di Kabupaten Bekasi dapat tetap fokus dan menjaga kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Jangan sampai tugas PPID terbengkalai karena kesibukan lain. Kalau PPID fokus, pengarsipan dan pendokumentasian akan rapi, pelayanan juga semakin baik," kata dia.
