Karawang (ANTARA) - Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Jabar mempertanyakan kontribusi PT Jawa Satu Power atau Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa-1 Cilamaya terhadap pembangunan di wilayah Karawang.
"Kami mempertanyakan potensi pajak dan pendapatan daerah dari keberadaan Jawa Satu Power," kata Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, saat kunjungan kerja ke PT Jawa Satu Power Karawang, Selasa.
Hal tersebut dipertanyakan karena kantor pusat PT Jawa Satu Power berada di Jakarta.
Ia berharap agar keberadaan industri energi tersebut mampu menggerakkan perekonomian masyarakat setempat, dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan di wilayah Karawang.
PT Jawa Satu Power menghasilkan listrik sebesar 1.780 megawatt melalui turbin berbahan bakar gas. Gas didatangkan dari Papua, sementara hasil produksinya disalurkan kepada masyarakat melalui PLN.
Sementara itu, pihak perusahaan tidak menjawab secara rinci mengenai potensi pajak yang dipertanyakan jajaran Komisi II DPRD Karawang.
Perwakilan PT Jawa Satu Power, Manager Community Relation, Tig Djulianto hanya memaparkan tentang kondisi dan update PLTGU Jawa-1 Cilamaya.
"PLTGU Jawa-1 Cilamaya baru memasuki fase operasi per 29 Maret 2025, jadi kurang lebih sekitar 1.5 tahun," katanya.
Ia juga mengatakan, proses bisnis pembangkitan Jawa-1 Cilamaya dan upaya-upaya yang telah dilakukan perusahaan dalam rangka penaatan terhadap peraturan pemerintah yang berlaku, baik dalam aspek lingkungan maupun sosial.
"Kami ingin menjadi tetangga yang baik bagi masyarakat Cilamaya khususnya, dan Karawang pada umumnya. Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar," katanya.
