Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa saat ini belum ada aturan yang mewajibkan anak mengikuti satu tahun prasekolah di satuan pendidikan anak usia dini atau taman kanak-kanak, sebelum masuk sekolah dasar.
Direktur PAUD Kemendikdasmen, Nia Nurhasanah dalam forum dialog bersama pewarta di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa satu tahun prasekolah itu memang bagian kebijakan wajib belajar 13 tahun yang sudah masuk dalam rencana pembangunan nasional, namun implementasinya masih dalam tahap perencanaan.
“Sekarang belum ada kewajiban satu tahun prasekolah sebelum masuk SD. Yang ada adalah dorongan dari pemerintah agar anak-anak mengikuti PAUD minimal satu tahun,” dia.
Ia menjelaskan bahwa regulasi teknis pendidikan anak usia dini yang ada saat ini juga masih perlu penyesuaian, termasuk aturan usia masuk SD dan keterkaitan dengan kepemilikan ijazah PAUD.
Kemendikdasmen mengkonfirmasi bahwa mereka sedang menyusun peta jalan, strategi dan konsekuensi dari penerapan wajib belajar 13 tahun sebelum kemudian dibahas lebih lanjut bersama para anggota komisi X DPR RI dan disahkan.
