Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan pembahasan penataan desa yang berada di dalam kawasan hutan merupakan agenda yang mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat desa terkait.
Menurut Mendes Yandri, tanpa langkah yang komprehensif, desa-desa di kawasan hutan tersebut akan terus mengalami ketidakpastian administrasi, bahkan terjebak dalam kemiskinan struktural.
“Pembahasan desa dalam kawasan hutan sangat urgent (mendesak) karena menyangkut hak hidup masyarakat, kelestarian hutan, serta kepentingan pembangunan nasional dan global,” kata Mendes dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mendes PDT sebut aplikasi Jaga Desa pastikan penggunaan dana desa tepat sasaran
Lebih lanjut Mendes Yandri menjelaskan apabila penataan desa di kawasan hutan itu tidak segera dilakukan, setidaknya terdapat lima dampak negatif akan terjadi.
Pertama, kata dia, masyarakat desa akan mengalami kesulitan dalam mengakses program pembangunan karena status administratif yang tidak jelas. Kedua, konflik masyarakat dengan negara atau swasta akan terus berkepanjangan. Ketiga, akses ekonomi tetap tertutup.
Berikutnya, akan muncul tekanan ekonomi mendorong deforestasi, Kelima, masyarakat menjadi tidak produktif sehingga sulit mencapai kemandirian pangan serta energi.
Baca juga: Mendes PDT imbau petani tak ragu manfaatkan pekarangan rumah untuk lahan bertani
“Hal-hal negatif lainnya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, akan terjadi kalau ini tidak kita urus secara komprehensif,” ujar Mendes PDT Yandri Susanto.
Lebih lanjut ia menyampaikan Kemendes PDT mencatat terdapat 2.966 desa dari total 75.266 desa yang berada di dalam kawasan hutan. Ia mengatakan ada lebih dari separuhnya berstatus berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal, akibat keterbatasan akses infrastruktur, modal, dan legalitas lahan.
Mendes Yandri menegaskan penataan desa di kawasan hutan itu perlu pula melibatkan lintas kementerian, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, serta partisipasi masyarakat desa, untuk memastikan pemetaan kawasan hutan dan perubahan status wilayah dilakukan secara adil.
