Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), yang juga Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, meminta kepada jajaran Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan keterpaduan program tata ruang.
Hal tersebut disampaikan Hamartoni Ahadis saat membuka Rapat Sosialisasi Permendagri No. 115 dan No. 116 Tahun 2017, di Ruang Rapat Kepala Dinas PU &PR Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Kamis (13/9/2018).
Menurut Hanartoni, sinergi itu sangat penting dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang maupun pembangunan di daerah dapat dilaksanakan lebih optimal dan terpadu, sehingga sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029.
Saat ini, Pemprov Lampung telah membentuk TKPRD dan juga melakukan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mencegah timbulnya permasalahan tata ruang di Provinsi Lampung.
"Meskipun saat ini masih ditemukan sejumlah permasalahan tata ruang di daerah, seperti alih fungsi lahan sawah menjadi permukiman, munculnya kawasan-kawasan kumuh di perkotaan, serta konflik pemanfaatan lahan lainnya menunjukan masih belum optimalnya upaya pengendalian penataan ruang yang dilakukan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Membantu pelaksanaan tugas kepala daerah
Karena itu, lanjut Hamartoni, pihaknya mendorong seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung segera membentuk TKPRD di daerahnya.
TKPRD berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.
Salah satu tugas TKPRD diantaranya adalah pengendalian pemanfaatan ruang yang mekanismenya kemudian diatur melalui Permendagri Nomor: 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah.
Pj. Sekdaprov ini juga mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik, sehingga penyelenggaraan penataan ruang di daerah khususnya kabupaten/kota dapat dilaksanakan lebih baik, optimal, transparan, dan handal, sehingga dapat mendorong terwujudnya ruang wilayah yang aman,nyaman, dan berkelanjutan serta terciptanya iklim investasi yang kondusif di Provinsi Lampung.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan selama satu hari tersebut juga mengundang narasumber dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, yakni Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang, Edison Siagian, dan Kasi Wilayah I, Subdit Pertanahan dan Penataan Ruang Dundun A. Rozak.
"Kegiatan sosialiasi ini salah satu wujud pembinaan Pemprov Lampung terhadap kabupaten/kota, khususnya untuk Bappeda dan Dinas PU," ujar Kepala Dinas PU & PR Provinsi Lampung, Budi Dharmawan. (RLs/Humas Prov Lampung/ANT/BPJ/MTh).
Tim Penataan Tata Ruang Daerah: Pemprov Tingkatkan Sinergi Dengan Pemkab/Pemkot
Kamis, 13 September 2018 19:02 WIB
TKPRD berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.