Kota Bogor (ANTARA) - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, Jawa Barat, bersama tokoh agama menyepakati perpanjangan penetapan status keadaan konflik terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.
Perpanjangan status tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat bersama unsur wilayah serta Forkopimcam Bogor Utara.
Rahmat di Bogor, Minggu, menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat keputusan Wali Kota Bogor yang menetapkan pembatasan dan penutupan kawasan pembangunan MIAH.
“Dengan surat keputusan wali kota maka dilakukan pembatasan dan penutupan kawasan. Melarang setiap orang untuk memasuki kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal untuk menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman,” kata Rahmat.
Ia menambahkan, pemasangan spanduk menjadi bagian dari upaya pemerintah mengedepankan perdamaian melalui proses mediasi, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah.
Menurut Rahmat, masyarakat di lingkungan pembangunan MIAH juga diminta tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memperkeruh suasana.
“Pemasangan spanduk perpanjangan penetapan status keadaan konflik yang sekarang tidak ada batas waktu, tetapi menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman, sampai ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bogor berharap proses mediasi dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh seluruh pihak terkait.
