Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan peraturan daerah tentang larangan alih fungsi lahan merespons arahan dari Menteri Lingkungan Hidup yang melihat konversi lahan menjadi salah satu penyebab banjir besar.
“Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali,” ucapnya di Denpasar, Minggu.
“Dan setelah penanganan banjir ini, kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin, memberikan izin untuk hotel, restoran, fasilitas-fasilitas lain menggunakan lahan produktif apalagi sawah,” sambung Wayan Koster.
Dengan diprosesnya perda tahun ini maka ditargetkan kebijakan ini mulai berjalan pula 2025 sesuai dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru yang mulai berlaku 2025-2125.
“Mulai tahun ini (larangan alih fungsi lahan) sesuai dengan haluan Bali 100 tahun, mulai 2025 sudah tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk menjadi fasilitas komersial,” ujarnya.
Sementara itu untuk alih fungsi menjadi tempat tinggal pribadi, Pemprov Bali akan memberlakukan izin selektif, dimana yang boleh membangun hanya warga pemilik lahan dan hanya untuk rumah, bukan bangunan komersil.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa salah satu penyebab Bali tidak dapat menahan tingginya intensitas hujan hingga terjadi banjir besar pada Rabu (10/9) lalu adalah kurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) dari hulu.
