Biak (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebut pengobatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat via menggunakan Kartu Biak Sehat (KBS).
"Standar pelayanan minimal kesehatan memberikan kewajiban pengobatan ODGJ, sehingga Dinkes menyediakan layanan Kartu Biak Sehat bagi pasien ODGJ hingga ke rumah sakit," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor Jubelina Marandof, di Biak Numfor, Minggu.
Menurut dia, untuk perawatan dan pengobatan ODGJ memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan instansi pemerintah seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Pelayanan ODGJ, lanjut dia, mulai dari pelaporan, penjemputan ke fasilitas kesehatan untuk diagnosis dan diberikan terapi.
"Bahkan, pasien ODGJ mendapat pendampingan di rumah sakit hingga rehabilitasi sosial untuk reintegrasi ke masyarakat," katanya.
Jubelina mengakui, keterlibatan keluarga dan masyarakat berperan penting dalam mendukung pemulihan pasien ODGJ.
