Banjarbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan 101.662,8 gram atau lebih kurang 101 kilogram sabu-sabu dari pengedar yang terafiliasi jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.
"Selain sabu-sabu turut dimusnahkan 11.973,5 butir ekstasi dan 134,07 gram serbuk ekstasi dari 60 tersangka, jadi semua barang bukti dimusnahkan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Kamis.
Yudha mengatakan operator Fredy Pratama yang beroperasi lintas provinsi itu mengendalikan sejumlah tersangka yang ditangkap pada kurun Mei hingga Agustus 2025.
Kapolda menyebut jaringan ini terdiri dari beberapa kelompok, ada yang lintas Kalimantan, jaringan Medan dan Aceh hingga jaringan Jakarta dan Semarang.
"Sebagian dari tersangka juga berasal dari luar Kalsel, ada yang menuju Banjarmasin untuk perlintasan dengan tujuan pemasaran di provinsi lain hingga ke Sulawesi," jelasnya.
Gubernur Kalsel Muhidin yang turut hadir saat pemusnahan barang bukti narkoba mengapresiasi keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam mengungkap jaringan pengedar kelas kakap Fredy Pratama.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyebut dari 60 tersangka yang ditangkap itu ada 11 orang diantaranya yang terkoneksi langsung dengan kaki tangan Fredy Pratama.
Baca juga: Bareskrim gerebek pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama di kawasan Sunter
Baca juga: Vokalis Zivilia diperiksa polisi soal jaringan narkoba Fredy Pratama
Baca juga: Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada terima anugerah MURI usai ungkap jaringan Fredy Pratama
