Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Presiden Joko Widodo melantik sembilan orang gubernur dan wakil gubernur 2018-2023 dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelantikan itu diawali dengan prosesi penyerahan petikan keputusan presiden (keppres) di Istana Merdeka dan arak-arakan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, diikuti seluruh gubernur dan wakil gubernur yang akan dilantik menuju ke Istana Negara.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI 1945, dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Presiden Joko Widodo memimpin sumpah jabatan gubernur dan wakil gubernur 2018-2023, di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Sembilan pasang kepala daerah itu dilantik berdasarkan Keppres Nomor: 152/P sampai dengan 156/P/2018 tertanggal 28 Agustus 2018, Keppres Nomor: 158/P tahun 2018 tertanggal 29 Agustus 2018, dan Keppres Nomor: 159/P sampai dengan 162/P tertanggal 4 September 2018.
Sembilan pasang gubernur dan wakil gubernur tersebut adalah pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.
KPU Sulsel menyatakan pasangan tersebut memperoleh 1.867.303 suara mengungguli tiga pesaingnya yang bertarung dalam Pilkada Sulsel 2018. Pasangan ini diusung PDI-Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.
Kedua, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.
KPU Sumut mengumumkan pasangan itu meraih 3.291.137 suara atau 57,57 persen atau unggul dari pasangan lainnya Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Edy-Ijek yang didukung PAN, PKS, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Ketiga, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.
Pasangan M Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) memperoleh suara sah sebanyak 7.226.254 (32,88 persen) mengungguli tiga pasangan lain. Pasangan Rindu itu, diusung empat parpol yaitu Partai NasDem, PPP, PKB, dan Hanura.
Keempat, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji-Ria Norsan.
Pasangan tersebut mendapat suara terbanyak dengan 1.334.512 suara atau 51,56 persen, unggul dari dua pasangan lainnya. Dalam Pilkada Kalbar 2018, pasangan Sutarmidji-Ria Norsan diusung oleh Partai Golkar, Partai NasDem, PKB, PKS, dan Partai Hanura.
Kelima, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo-Taj Yasin.
Keduanya mendapat suara 10.362.694 suara atau 58,78 persen unggul dibanding pasangan Sudirman Said-Ida Fauziyah. Keduanya diusung PDI Perjuangan, Demokrat, NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Golkar.
Keenam, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali I Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.
Pasangan Koster-Ace ini unggul dengan perolehan 1.213.075 suara atau 57,68 persen dibanding saingannya pasangan Mantra-Kerta. Pasangan itu diusung PDIP, Partai Hanura, PAN, dan PKPI.
Ketujuh, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi-Lukman Abunawas.
Keduanya memperoleh 495.880 suara atau 43, 68 persen, sehingga mengungguli dua pasangan lainnya. Ali-Lukman diusung oleh Partai Golkar dan NasDem.
Kedelapan, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Lukas Enembe-Klemen Tinal.
Pasangan itu meraih sebanyak 1.939.539 suara atau 67,54 persen, unggul dari pesaingnya pasangan Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae.
Lukas Enembe-Klemen Tinal diusung Partai Demokrat, PKS, PPP, PKPI, PAN, NasDem, PKB, Hanura, dan Golkar.
Kesembilan, Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Victor B Laiskodat-Josef Nae Soi.
Keduanya mendapatkan 838.213 suara atau 35,60 persen, sehingga mengungguli tiga pasangan lainnya. Victor-Josef diusung partai NasDem, Golkar, dan Hanura.
Editor Berita: Budisantoso Budiman.
Ini sembilan gubernur-wakil gubernur yang baru dilantik
Rabu, 5 September 2018 16:15 WIB
Mereka dilantik berdasarkan Keppres Nomor: 152/P sampai dengan 156/P/2018 tertanggal 28 Agustus 2018, Keppres Nomor: 158/P tahun 2018 tertanggal 29 Agustus 2018, dan Keppres Nomor: 159/P sampai dengan 162/P tertanggal 4 September 2018.