Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengeluarkan putusan yang mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam sengketa pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan kebijakannya sesuai dengan kewajiban dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Keputusan tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk unggulan nasional, khususnya minyak sawit dan biodiesel.
“Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa. Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. Nah, kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu.
Sebagaimana diketahui, sengketa ini diajukan sejak 2023 setelah Uni Eropa menetapkan bea masuk atas produk biodiesel dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang dinilai tidak sejalan dengan aturan WTO.
