Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memutuskan kebijakan penghapusan denda pajak bumi, bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2013 hingga 2024 kepada masyarakat.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya memberikan insentif fiskal berupa pembebasan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2013 hingga 2024 yang akan berlaku hingga Agustus 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masyarakat. Ini bukan berarti kami tidak ingin pendapatan daerah meningkat namun juga harus memikirkan nasib masyarakat.
Menurut dia, saat ini kondisi keuangan tidak semuanya baik sehingga pemerintah hadir dengan memberikan keringanan beban maupun sanksi denda pajak.
Kebijakan nol persen PBB-P2 ini sudah menjadi tradisi sebagai kado ulang tahun Kabupaten Pekalongan.
Pajak PBB dari 2013 sampai dengan 2024 hampir nol persen itu memang untuk kado Hari Jadi Kabupaten. Setiap ulang tahun, denda PBB akan diberlakukan nol persen.
Wakil Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan kebijakan penghapusan denda keterlambatan PBB ini sudah berjalan sejak Bupati Fadia menjabat.
"Selama ibu Bupati menjabat, setiap Agustus selalu nol persen untuk denda keterlambatan PBB. Selain itu, pada tahun ini kami juga memberikan insentif fiskal tambahan berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar nol persen bagi perumahan subsidi yang diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Ia berharap dengan adanya berbagai kebijakan keringanan fiskal ini, masyarakat lebih terbantu sekaligus termotivasi untuk taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Evaluasi PBB-P2
Sementara itu Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Bima mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2 dan 20 daerah di antaranya menaikkan PBB P2 di atas 100 persen.
"Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya," ujarnya.
Surat edaran tersebut diketahui dikeluarkan sebagai buntut unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menolak kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo.
Wamendagri juga menambahkan bahwa Mendagri juga telah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati terkait kebijakannya.
"Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya," kata Bima.
Aksi unjuk rasa masyarakat di Pati tersebut berlangsung pada 13 Agustus 2025, massa aksi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
Adapun saat ini beredar sejumlah unggahan di media sosial terkait rencana adanya aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang.
Baca juga: Bapenda Purwakarta pastikan tak ada kenaikan pajak PBB-P2 tahun ini
Bekasi gratiskan tunggakan
Pemerintah Kabupaten Bekasi menggratiskan pembayaran tunggakan PBB-P2 mengikuti Instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Insya Allah kami mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur," kata Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.
Dia mengaku mendapat saran langsung dari Dedi Mulyadi agar Kabupaten Bekasi membebaskan tunggakan PBB warganya beberapa waktu lalu. Saran tersebut kemudian diterima dan segera diterapkan oleh Pemkab Bekasi.
Asep menyebutkan faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi tersebut sehingga diharapkan kebijakan ini bisa meringankan beban ekonomi masyarakat.
Pertimbangannya, sekarang ini kan secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja, mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur.
Di sisi lain dirinya juga berharap masyarakat ke depan bisa lebih taat dalam membayar pajak setelah pemerintah membebaskan tunggakan PBB tersebut.
Harapannya masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi, jangan mentang-mentang gratis terus ke depan menunggak lagi.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu kado HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak karena kewenangan ada di bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada Pajak Kendaraan Bermotor," katanya.
Dedi menegaskan bahwa beban pajak yang berat seharusnya diringankan demi mendorong kepatuhan membayar pajak.
Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan.
Menurut Dedi, kebijakan ini diharapkan dapat membangun semangat bersama dalam membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kesadaran membayar pajak, ditambah dengan kemampuan pemerintah mengelola pendapatan pajak, diyakini akan memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan bersama.
Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti. Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga: Pemkab Karawang menggratiskan pembayaran PBB untuk areal sawah
