Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang dilaksanakan selama 1-10 Desember 2023.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Sabtu, mengatakan program ini diluncurkan juga untuk menarik minat wajib pajak (WP) dalam mengikuti Gebyar Pajak Daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok.
"Dengan melunasi seluruh tunggakan PBB-P2, WP berhak mengikuti undian," ujarnya.
Baca juga: Perolehan PPB-P2 Kota Depok capai 95,12 persen per 7 November
Selain itu kata Wahid upaya ini juga dilakukan untuk menarik minat wajib pajak (WP) dalam membayar PBB-P2 dan untuk memberikan keringanan. WP yang belum melunasi kewajiban dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini, khusus di tanggal 1 hingga 10 Desember 2023.
Program ini, lanjutnya, diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023.
WP selama membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pokoknya saja. Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.
Baca juga: Pemkot Depok hapus denda 100 persen keterlambatan pembayaran PBB
Wahid mengatakan, program ini tanpa permohonan, artinya ketika WP membayar PBB-P2 ke bank, secara otomatis dendanya akan hilang.
Dengan melunasi PBB-P2 dan akan meraih kesempatan memenangi grand prize berupa 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet, dan masih banyak lagi lainnya.
Pemkot Depok luncurkan program penghapusan denda PBB-P2 pada 1-10 Desember
Sabtu, 25 November 2023 20:39 WIB