Karawang (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Jawa Barat melarang kegiatan di sekitar area Stadion Singaperbangsa selama proses renovasi.
"Tidak boleh ada kegiatan di dalam stadion, karena sedang ada proyek renovasi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang Rusman, di Karawang, Senin.
Ia menyampaikan larangan digelarnya berbagai jenis kegiatan di area Stadion Singaperbangsa karena saat ini area stadion tersebut masih dimanfaatkan untuk jogging hingga bermain sepak bola di tengah berlangsungnya proyek renovasi.
"Kami sudah menyampaikan surat ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (sebagai pengelola stadion), agar tidak ada lagi kegiatan di dalam Stadion Singaperbangsa yang sedang direnovasi," kata Rusman.
Disebutkan, area dalam Stadion Singaperbangsa harus steril untuk menjaga keamanan dan keselamatan menyusul masih berlangsungnya proyek renovasi stadion tersebut.
Sejak Juli 2025 Pemerintah Kabupaten Karawang mulai melanjutkan renovasi Stadion Singaperbangsa dengan anggaran senilai Rp15 miliar.
Kegiatan renovasi stadion Singaperbangsa merupakan proyek multiyears (kontrak tahun jamak) yang pelaksanaannya memakan waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Pada tahap pertama, proyek renovasi stadion Singaperbangsa dilaksanakan pada 2024 dengan anggaran sekitar Rp15 miliar.
Kemudian proyeknya dilanjutkan pada tahun ini dengan anggaran sekitar Rp15 miliar. Jadi total proyek renovasi stadion Singaperbangsa Karawang mencapai sekitar Rp30 miliar.
Proyek renovasi stadion tahap kedua, lingkup pekerjaannya meliputi pembangunan ruang tambahan untuk cabang olahraga (cabor), perbaikan toilet, pemasangan kursi lipat di tribun barat, videotron untuk papan skor, pembangunan rest room atlet, serta pembaruan interior dan eksterior stadion menggunakan bahan aluminium composite panel.
Dalam ketentuannya, proyek tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak Juli 2025, dan berlangsung selama 170 hari kerja. Kegiatan renovasi stadion itu direncanakan rampung pada Desember 2025.
