Madiun (Antaranews Megapolitan) - Wakil Wali Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, Armaya resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Ini berita lengkapnya.
Walkil Wali Kota Madiun Armaya resmi mundur dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Ketua DPRD Kota Madiun Istono, di Madiun, Kamis, mengatakan pengunduran diri Armaya tersebut dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang telah diajukan ke DPRD Kota Madiun, Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Madiun dan KPU Kota Madiun.
"Surat pengunduraan diri Pak Yayak (sapaan akrab Armaya) sudah masuk ke DPRD Kota Madiun dilakukan yang bersangkutan telah sesuai aturan," kata Istono.
Menurut dia, sesuai peraturan yang berlaku, kepala daerah yang maju mencalonkan diri dalam Pemilu legislatif 2019 harus mundur dari jabatannya.
Karena itu, pihaknya akan segera memroses surat tersebut untuk disampaikan ke Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Sementara, Yayak mengaku keputusannya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Wali Kota Madiun telah dipertimbangkan secara dalam.
Pihaknya juga membenarkan alasannya mundur dari jabatan tersebut karena akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2019 di DPRD Kota Madiun.
"Kita harus mengikuti aturan. Dan saya sudah berkirim surat kepada DPRD, kepada KPU, dan wali kota saya," katanya.
Alasan lain yang membuatnya mundur adalah karena posisinya saat ini di partai politik adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kota Madiun. Pihaknya juga ingin membesarkan partainya yang baru tersebut.
Selepas Armaya mundur, tidak akan ada lagi pengisian pejabat wakil wali Kota Madiun. Hal itu karena sesuai ketentuan, pengisian dilakukan untuk sisa masa jabatan minimal 18 bulan. Sementara masa jabatan wali kota Madiun dan wakil wali Kota Madiun periode 2014-2019 tinggal tersisa sembilan bulan.
Sebelum menjabat wakil wali kota, Armaya menjabat anggota DPRD Kota Madiun dari Partai Demokrat, dilantik Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjadi wakil wali kota Madiun sisa masa jabatan 2014-2019 pada tanggal 26 Oktober 2017.
Dia menggantikan Sugeng Rismiyanto yang saat itu naik status menjadi wali kota Madiun menggantikan wali kota sebelumnya, Bambang Irianto non-aktif karena kasus korupsi.
Editor Berita: Adha.
Wakil Wali Kota Madiun Armaya resmi mundur
Jumat, 3 Agustus 2018 5:44 WIB
Surat pengunduraan diri Pak Yayak (sapaan akrab Armaya) sudah masuk ke DPRD Kota Madiun dilakukan yang bersangkutan telah sesuai aturan.